Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Simak Aturan Berikut Ini

- 14 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS/

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan usai. Bahkan, di sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi virus corona.

Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini masih berlaku di DKI Jakarta. Namun, resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asalkam mematuhi protokol kesehatan.

Contohnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menggelar acara resepsi pernikahan putrinya yakni, Najwa Shihab.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ancam Akan Kepung Rumahnya, Nikita Mirzani Tidak Keluar Rumah Selama 2 Hari

Acara resepsi pernikahan tersebut dikanarkan akan digelar di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam ini.

Agar dapat terselenggara di tengah pandemi Covid-19, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Baca Juga: Keracunan Gas Freon Saat Bersih-bersih Ruangan, Tujuh ABK Dievakuasi Ditpolairud

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, aturan yang harus diterapkan dalam acara resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x