Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Simak Aturan Berikut Ini

- 14 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS/

Tamu Undangan

Di saat pandemi, tentunya tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.

Baca Juga: Hajatan Putri Habib Rizieq Hadirkan 10.000 Tamu Saat PSBB, dr. Tirta: Standar Ganda Kalian, Pejabat!

Namun sayangnya saat PSBB Transisi, undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Jarak Tempat Duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1.5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia sedang Dilanda Gelombang Panas?

Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker. Tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker face shield.

Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah