Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Simak Aturan Berikut Ini

- 14 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS/

Baca Juga: Kasus Bobolnya Rekening Winda Earl Masuki Babak Baru, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan

Perizinan

Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.

Alat Makan dan Minum

Baca Juga: Sikapi Bencana Musim Hujan, Bupati Bekasi Canangkan Gerakan Gotong Royong Bebas Banjir

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga, kebersihan peralatan makn dan minum tersebut sudah terjamin.

Dilarang Prasmanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya terkait aturan PSBB masa transisi pada Minggu, 11 November 2020) lalu, pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Malam Ini, Polisi Rekayasakan Suasana Petamburan

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah