Ternyata dalam Islam Seorang Wanita Diperbolehkan Bekerja di Luar Rumah, Asal dengan Syarat Ini

- 19 November 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi wanita yang bekerja di luar rumah.
Ilustrasi wanita yang bekerja di luar rumah. /PIXABAY/

Bukankah sumber daya manusia lebih tinggi nilainya dari uang dan gaji yang didapatkan oleh seorang suami?

Lalu, apakah hukumnya wanita keluar dari kondisi ini, dimana seorang istri atau seorang ibu harus bekerja di luar rumah?

Baca Juga: 'Tampar' Para Pejabat, Aa Gym: Bagaimana Bangsa Ini Jadi Besar, Jika yang Diberi Amanah Tidak Jujur?

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Konsultasi Syariah, mari kita ambil petunjuk dari firman Allah ta'ala di dalam surat Al-Qashash 23-26:

Ayat 23, "Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya".

Ayat 24, "Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".

Baca Juga: Tekan Potensi Banjir, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kolaborasi Lakukan Pelebaran Kali Bekasi

Ayat 25, "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Ayat 26, "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

Setelah kita simak kisah Nabi Musa dan dua orang perempuan di negeri Madyan, kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa seorang wanita boleh bekerja di luar rumah dengan syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x