Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang
- Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga.
- Dia bekerja setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka.
- Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan.
- Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat.
- Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum.
Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufik dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam.***