Ternyata dalam Islam Seorang Wanita Diperbolehkan Bekerja di Luar Rumah, Asal dengan Syarat Ini

- 19 November 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi wanita yang bekerja di luar rumah.
Ilustrasi wanita yang bekerja di luar rumah. /PIXABAY/

Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang

  • Seorang wanita bekerja di luar rumah apabila ada kebutuhan untuk itu, tanpa melalaikan tugas pokoknya di dalam mengurus rumah tangga.
  • Dia bekerja setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tuanya, jika tinggal bersama mereka.
  • Dia bekerja pada bidang yang sesuai dengan tabiat perempuan.
  • Dia bekerja pada tempat kerja yang tidak ada khalwat atau ikhtilat.
  • Menjaga adabnya sebagai wanita Muslimah dan menjauhi hal yang terlarang seperti berdandan dan memakai parfum.

Semoga Allah ta’ala memudahkan urusan kita semua dan memberikan taufik dan hidayah kepada wanita-wanita dalam pekerjaan di rumah mereka, untuk melahirkan generasi Islam yang tangguh. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x