Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang

- 19 November 2020, 20:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. / ANTARA/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti (barbuk) dan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pelimpahan barbuk dan lima tersangka kasus korupsi tersebut.

"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Disebut Pernah Mimpi Rasulullah yang Menunggu Cucu Kesayangannya Habib Rizieq, Ini Kata Habib Umar

Lima tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Penahanan lima orang itu selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020.

Baca Juga: Setelah Panggil Anies Baswedan, Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Hajatan Putri Habib Rizieq

Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x