Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang

- 19 November 2020, 20:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. / ANTARA/

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali Fikri.

Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi untuk lima orang itu yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.

Baca Juga: Tahukah Anda Ada 7 Kunci untuk Meraih Kebahagiaan Menurut Ali bin Ali Thalib RA

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca Juga: Token Listrik Gratis hingga Desember, Kunjungi www.pln.co.id atau Melalui Whatsapp, Simak Caranya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah