MK Resmi Cabut Larangan Memakai Jilbab bagi Anak di Bawah 10 Tahun di Austria

12 Desember 2020, 19:55 WIB
Ilustrasi unjuk rasa penolakan kebijakan pemerintah Austria terkait larangan mengenakan hijab di sekolah. /Aljazeera

PR BEKASI - Mengenakan jilbab di sekolah yang berada di negara minoritas beragama Islam menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok muslim.

Hal ini karena tidak semua negara memiliki kebijakan yang mengizinkan warga negaranya untuk memakai pakaian yang menunjukkan identitas keagamaan termasuk jilbab.

Salah satunya yang dilakukan pemerintah Austria yang membuat kebijakan terkait larangan anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah karena dinilai bersifat diskriminatif.

Namun, pada Jumat, 11 Desember 2020 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) Austria membatalkan Undang-undang (UU) atau kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tanda Tanya Status Kesehatan Habib Rizieq, Yusri Yunus: Beliau Negatif Covid-19

Diketahui bahwa UU yang dibatalkan MK  Austria itu diperkenalkan oleh partai konservatif yang berkuasa dan berkoalisi dengan sayap kanan.

Meski demikian, UU tersebut tidak menentukan bahwa larangan tersebut mengacu pada jilbab, melainkan melarang penggunaan pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala.

Namun, pengadilan menemukan bahwa UU itu jelas ditujukan untuk jilbab Muslim. Hal itu bertentangan dengan kewajiban negara untuk memperlakukan agama yang diakui secara resmi secara setara, dan prinsip bahwa memilih salah satu dari agama membutuhkan pembenaran khusus, kata MK.

"Larangan selektif berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa lain," kata ketua Mahkamah Konstitusi Austraia Christoph Grabenwarter, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Apresiasi Sikap Habib Rizieq, Mardani Ali Sera: Ia Berjiwa Besar meski Ada yang Gunakan Kekuasaan

Selanjutnya, Kanselir Konservatif Sebastian Kurz mengambil kebijakan keras terhadap imigrasi dan pendiriannya secara signifikan tumpang tindih dengan Partai Kebebasan sayap kanan (FPO), yang mengatakan Islam tidak memiliki tempat dalam masyarakat Austria.

Diketahui, Sebastian Kurz membentuk koalisi dengan FPO pada 2017 lalu yang runtuh tahun lalu setelah pemimpin partai sayap kanan saat itu, Heinz-Christian Strache, terlibat skandal setelah muncul video dirinya menawarkan diri mengatur kontrak bisnis pemerintah dengan imbalan dukungan politik.

Kurz sekarang berada di pemerintahan dengan sayap kiri Hijau, tetapi perjanjian koalisi mereka mencakup banyak kebijakan yang diperkenalkan selama aliansinya dengan FPO, termasuk rencana untuk memperpanjang larangan jilbab hingga usia 14 tahun.

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Susi Pudjiastuti, Dedi Mulyadi: Tarik Kapal ke Darat dan Jadikan Museum

Program pemerintah saat ini mengatakan bahwa anak-anak harus tumbuh dengan paksaan sekecil mungkin dan dorongan mengenakan jilbab sebagai salah satu contoh.

Badan yang secara resmi mewakili Muslim Austria, Islamic Faith Community menyambut baik putusan tersebut.

"Memastikan kesempatan yang sama dan penentuan nasib sendiri untuk anak perempuan dan perempuan di masyarakat kita tidak dicapai melalui larangan," kata asosiasi Muslim Austria tersebut yang telah mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang larangan jilbab.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler