Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'

23 Januari 2021, 20:20 WIB
Jimat mata jahat. /Wikipedia

PR BEKASI – Otoritas Agama Turki telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan jimat "mata jahat" yang dipercaya dapat menolak bencana dan bahaya pada Jumat, 23 Januari 2021.

Penggunaan jimat berbentuk mata berwarna biru tersebut dilarang karena hal tersebut bertentangan dengan mayoritas masyarakat Turki yang merupakan pemeluk Islam.

Diketahui, saat ini popularitas jimat mata jahat tersebut sedang tinggi karena banyak digunakan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri mereka dari bahaya.

Dalam fatwa yang diterbitkan baru-baru ini, keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Agama Turki, mereka mengecam penggunaan ornamen, yang dikenal secara lokal sebagai nazarlik atau nazar boncugu yang merupakan simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: Banjir Kalsel Bukan karena Hujan, Neno Warisman Desak Lapan Buat Laporan ke Pemerintah Pusat

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Penggunaan jimat tersebut diyakini berasal dari setidaknya 3300 SM dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk Asia Tengah.

Baca Juga: Geram dengan Pemaksaan Siswi Non Muslim di Padang untuk Berjilbab, Alissa Wahid: Dikiranya Mayoritas Berkuasa

"Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

Nese Yildiran menambahkan, penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam, yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab.

Jimat tersebut biasanya dikenakan pada bayi yang baru lahir karena masyarakat percaya bayi dianggap sangat rentan dengan gangguan jahat.

Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil ,dan bus kurang lebih dimanapun mereka dapat digantung.

Baca Juga: Santri Asal Indonesia Jadi Korban Tabrak Lari di China, Pelaku Beri Santunan Rp1.86 Miliar untuk Keluarga

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata jahat,” kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan jimat mata jahat di lehernya.

“Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet. Bagaimanapun, tidak ada salahnya memiliki perlindungan," katanya.

Banyak masyarakat Turki yang mempertanyakan kebijakan Otoritas Agama Turki untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap jimat tersebut.

Mereka menganggap jimat tersebut hanya benda untuk mempercantik dekorasi rumah saja dan tidak memiliki kekuatan.

Baca Juga: Sumringah Larangan Muslim Donald Trump Dicabut, Musni Umar: Mari Kita Apresiasi Joe Biden yang Menarik Ini

“Ini hanya digunakan untuk dekorasi saja. Menurut saya masyarakat tidak terlalu percaya pada kekuatan benda ini,” kata Aysegul Aytekin, pemilik toko oleh-oleh di Ibu Kota Turki, Ankara.

Namun, ada juga masyarakat menolak fatwa tersebut karena telah membuktikan bahwa jimat mata jahat mempunyai kekuatan.

"Saat Anda memakai jimat mata jahat dan ada seseorang dengan energi buruk melihat Anda, jimat itu menghindari energi buruk dan melindungi Anda," kata Mahmut Sur, yang merupakan seorang pengrajin oleh-oleh.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler