Selidiki Kejahatan Perang Israel, Yurisdiksi ICC Meluas ke Wilayah Palestina

6 Februari 2021, 08:17 WIB
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman /

PR BEKASI - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki.

Hal tersebut membuka jalan bagi jaksa ICC untuk membuka penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Para hakim mengatakan pada Jumat, 5 Februari 2021 bahwa keputusan mereka didasarkan pada aturan yurisdiksi dalam dokumen pendirian pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Sebut Ada Satu Suku Mayoritas Berkuasa, Natalius Pigai: Rasisme di Indonesia Itu By Design 

Keputusan tersebut tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau hukum.

"Wilayah yurisdiksi ICC dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur," kata mereka, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Sabtu, 6 Februari 2021.

Diketahui, Israel yang bukan salah satu anggota dari ICC telah menolak yurisdiksi ICC di wilayah Palestina yang mereka duduki.

Baca Juga: Diduga Jaringan Pasar Mualamah seperti di Depok, Tiga Pasar di Bantul Ditutup

Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada Desember 2019 ada bukti kuat untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Fatou Bensouda menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas kemungkinan sebagai salah satu pelaku kejahatan perang tersebut.

Dia meminta hakim untuk memutuskan apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan, sebelum penyelidikan formal akan dibuka.

Baca Juga: Soroti Surat AHY, M Qodari: Seolah-olah Aktornya Itu Pak Jokowi, Kalau Mau Hentikan Moeldoko kan Bisa Telepon

Dalam putusan mayoritas yang diterbitkan kemarin, hakim mengiyakan akan membuka penyelidikan.

Keputusan ICC untuk membuka penyelidikan kejahatan perang tersebut dipuji oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh.

"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," katanya.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Penumpang, PT Kereta Commuter Indonesia Tamabah Jadwal Pemberangkatan

Sami Abu Zuhri, seorang pejabat Hamas, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina"

"Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," kata Abu Zuhri, yang saat ini berada di luar Gaza.

Israel dan Amerika Serikat bereaksi dengan kecaman keras terhadap ICC ketika jaksa membuat keputusan tersebut

Baca Juga: Ingatkan Anak Jalanan Soal Bahaya Kenakalan Remaja, Risma: Butuh Kerja Keras dan Keikhlasan 

AS mengatakan memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC untuk menegaskan yurisdiksi atas personel Israel di wilayah Palestina.

Juru bicara departemen luar negeri Ned Price mengatakan, menambahkan pemerintah AS sedang meninjau keputusan tersebut.

Pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump memberikan sanksi kepada jaksa dan pejabat senior ICC lainnya pada bulan September 2020.

Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan DKI Jakarta, Anies Baswedan Tegaskan Itu Tidak Benar

AS, yang bukan anggota ICC, melakukan tindakan pada ICC setelah larangan visa sebelumnya terhadap Fatou Bensouda dan lainnya gagal menghentikan penyelidikan kejahatan perang terhadap personel militer AS di Afghanistan.

Palestina telah meminta ICC untuk melihat tindakan Israel selama serangan 2014 terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi Jerusalem Timur.

Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler