Syarat Baru Ibadah Haji 2021, Kerajaan Arab Saudi Minta Calon Jamaah Lakukan Hal Ini

3 Maret 2021, 19:04 WIB
ilustrasi foto Pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi dengan protokol kesehatan. //Arab News

PR BEKASI – Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan syarat untuk menjalankan ibadah haji 2021 bagi calon jemaah di masa pandemi covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan hanya menerima calon jemaah haji 2021 yang sudah divaksinasi Covid-19

“Vaksin Covid-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (mengantongi izin masuk),” bunyi laporan tersebut dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Kesehatan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2021.

Tahun sebelumnya, kerajaan Arab Saudi memangkas jumlah calon jemaah menjadi sekitar 1.000 orang agar membantu mencegah penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Catat! Kemdikbud Akan Hentikan Bantuan Kuota Internet Gratis pada Pelajar-Mahasiswa dengan Kriteria Ini 

Baca Juga: Militer Arab Saudi Sukses Gagalkan Rudal Balistik Houthi yang Sasar Riyadh

Hal tersebut menjadi yang pertama kalinya di zaman modern ini yang membatasi calon jemaah dari luar negeri.

Arab Saudi hanya ingin memperkuat reputasi perwaliannya atas situs paling suci umat Islam di Mekkah dan Madinah.

Kemudian, agar penyelenggaraan haji bisa berjalan dengan damai ketika pada masa lalu pernah tercoreng oleh sejumlah kejadian tidak mengenakkan akibat pandemi.

Diketahui penyelenggaraan ibadah haji merupakan sumber utama pendapatan pemerintah Arab Saudi.

Kepadatan calon jutaan jemaah dari seluruh dunia mungkin saja akan menjadi persemaian transmisi virus.

Baca Juga: Link Live Streaming Dua Laga Uji Coba Pekan Ini, Berikut Jadwal Timnas U-23 yang Disiarkan Langsung Indosiar 

Sebelumnya, pada Januari 2021, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan calon jemaah haji asal Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19 prioritas.

Menurut Menag, hal tersebut guna memberikan kekebalan tubuh bagi calon jemaah dari infeksi virus SARS-CoV-2 atau Covid-19 saat sedang berhaji, mengingat adanya sejumlah kasus yang muncul pada saat menjalankan ibadah di 2020.

“Terkait jumlah vaksin, Kemenkes agar dapat mengalokasikan vaksin untuk 257.540 orang,” katanya.

Gus Yaqut mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan calon jemaah agar masuk dalam kategori prioritas vaksinasi.

Pertama, calon jemaah ibadah haji 2021 kemungkinan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Segera Cek Rinciannya! Kemdikbud Akan Salurkan Kuota Internet Gratis Bulan Ini 

Kedua, lanjut Menag, jika belum divaksinasi maka akan semakin memakan waktu bagi calon jemaah setibanya di Arab Saudi karena harus menjalani karantina yang memakan waktu, tempat, dan biaya.

Ketiga, jika belum divaksinasi, maka calon jemaah harus melakukan tes usap PCR saat karantina, sebelum, dan setiba di Arab Saudi.

“Dan keempat jika belum divaksinasi, perlu penerapan ‘physical distancing’ di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi serta setibanya jemaah di Tanah Air,” kata Gus Yaqut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler