Pengedar Narkoba di Inggris Ditangkap Polisi, Usai Tipu Pelanggan dengan Memberikan Gula Bukan Ekstasi

16 Mei 2021, 16:43 WIB
Seorang pria di Inggris menipu pelanggannya dengan memerikannya gula bukan ekstasi yang telah dipesan sebelumnya. /Pixabay/ stevepb


PR BEKASI - Seorang pria yag merupakan pengedar narkoba di Inggris ditangkap polisi setelah tipu para pengunjung pesta.

Ia dilaporkan telah  memberi mereka gula ketika pacar dari seorang pengunjung tersebut mengira bahwa mereka telah membeli MDMA atau lebih dikenal ekstasi.

Joshua Kanda, 26 tahun, dua kali menjual paket gula kepada para pecinta klub malam di Newcastle setelah memberitahu mereka bahwa itu adalah ‘obat pesta’.

Pengadilan setempat mendengar bahwa Kanda menghasilkan 60 Euro atau sekira Rp1.2 juta (kurs Rp20 ribu) dari penjualan zat tersebut antara Juni dan Juli 2018 silam.

Baca Juga: Hiasan Halloween Dikira Mayat Sungguhan, Rumah di Inggris Digerebek Polisi

Sekarang, Kanda telah diperintah untuk melayani komunitas selama 12 bulan, termasuk dua bulan layanan malam pada jam antara pukul 07:00 pagi dan hingga 7 malam, setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan dan karena memasok obat kelas B.

Tuduhan terakhir itu terkait dengan insiden antara Juli dan September 2018 ketika petugas melihatnya memasok sejumlah kecil ganja kepada dua orang.

Mereka juga menguji bubuk yang dia jual, di situlah aksi tipua Kanda terbongkar.

Kanda, dari Grosvenor Road di Kota Jesmond, sedang diselidiki sebagai bagian dari operasi narkoba yang lebih luas yang dijalankan oleh Polisi Northumbria, kata jaksa penuntut Sue Baker.

Baca Juga: Sapi Bermata Tiga Bernama ‘Isaiah’ Lahir dan Tumbuh di Peternakan Sapi Inggris

"Bukti terkait dari Kanda terkait dengan empat transaksi berbeda di tahun 2018,” kata Baker seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Lad Bible pada Minggu, 5 Mei 2021.

“Dalam dua kesempatan terdakwa telah menyuplai MDMA kepada dua orang tetapi ternyata itu hanya gula dan pada dua kesempatan lainnya ia menyuplai ganja. Transaksi ganja itu masing-masing bernilai 20 Euro," katanya, menyambungkan.

Kanda menerima hukuman yang lebih ringan setelah pembelanya menyatakan bahwa dia berada pada posisi 'surut' pada saat kejahatan berlangsung. Kanda un menunjukkan bukti bahwa dia tidak melakukan kejahatan lain sejak itu.

Dia pindah ke Newcastle dari London pada usia 12 tahun setelah masa kanak-kanak yang sulit, kata pengadilan.

Baca Juga: Sekolah di Inggris Perlihatkan Gambar Nabi Muhammad, Orang Tua Serukan Aksi Mogok Sekolah

"Pada dasarnya, dia menipu beberapa pengunjung pesta dengan membuat mereka membeli MDMA dan kemudian dia memberi mereka gula,” kata Michael Crowe membela kliennya.

"Jumlah uang yang terlibat sangat kecil," katanya, menyambungkan.


Selain layanan komunitas dengan jam malam, Kanda diperintahkan untuk membayar biaya 85 Euro sekira Rp1.7 juta dan biaya tambahan untuk korban 30 Euro sekira Rp600 ribu.

Di bawah hukum Inggris, kepemilikan MDMA atau ekstasi dan obat-obatan Kelas A lainnya seperti kokain, kokain crack, heroin, LSD, sabu-sabu, dan jamur ajaib dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara, denda tak terbatas, atau keduanya.

Pasokan dan produksi zat-zat di atas dapat dihukum penjara seumur hidup, denda tak terbatas, atau keduanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Lad Bible

Tags

Terkini

Terpopuler