Ribuan Orang Tua di Belanda Tuntut TikTok Beri Uang Kompensasi, Anggap Berbahaya bagi Anak-Anak

5 Juni 2021, 20:28 WIB
Ribuan orang tua di Belanda menuntut uang kompensasi untuk anak-anak mereka dari TikTok karena aplikasi tersebut dianggap berbahaya bagi anak-anak. /123RF/Tatiana Natcioks &123RF/bigtunaonline

PR BEKASI – Ribuan orang tua di Belanda menuntut uang kompensasi untuk anak-anak mereka dari operator aplikasi berbagi video TikTok.

Yayasan Belanda untuk Riset Informasi Pasar (SOMI) menyebutkan pada Rabu, 2 Juni 2021 mengatakan saat ini telah terdapat kurang lebih 64.000 orang tua yang menuntut TikTok membayar uang kompensasi.

“Sudah ada kurang lebih 64.000 orang tua Belanda yang menuntut TikTok. Mereka menuntut uang kompensasi sebesar 1.7 dollar AS (senilai Rp24 miliar),” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari TAG 24.

Baca Juga: TikTok Janjikan Kejutan Besar di Akhir Mei 2021, Program Terbarunya Dikabarkan Untungkan Pelaku UMKM 

Para orang tua tersebut beralasan bahwa TikTok telah mengumpulkan data dari anak di bawah umur untuk menunjukkan kepada mereka iklan target tanpa meminta izin

Hal tersebut dianggap oleh para orang tua di Belanda telah melanggar hak privasi anak-anak mereka.

“TikTok tanpa seizin orang tua telah melakukan pelanggaran hak privasi anak-anak kami dengan mengumpulkan data pribadi mereka,” katanya.

Selain itu, mereka mengeklaim bahwa aplikasi tersebut menghadapkan anak-anak pada bahaya berbagai video tantangan (challenge) untuk membuat konten TikTok, ketika pengguna sering melakukan tindakan berisiko yang menyebabkan cedera.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Pakistan Tewas, Berawal dari Niat Buat Konten TikTok dengan Pura-Pura Menembak Diri Sendiri 

Aplikasi ini telah mendapat kecaman sebelumnya, ketika dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, tantangan yang salah telah mengakibatkan para pengguna TikTok mengalami kematian karena melakukan tantangan yang berisiko.

TikTok yang dimiliki oleh grup Cina ByteDance sebelumnya menyatakan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan pengguna usia anak-anak.

Menurut ketentuan penggunaan TikTok, anak di bawah umur memerlukan persetujuan wali sah mereka untuk mendaftar.

Anak-anak di bawah usia 13 tahun umumnya tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi berbagi video ini.

Baca Juga: Sempat Dilupakan dan Terbenam 7 Meter, Dam Cluwok Peninggalan Belanda Kini Jadi Monumen Pengairan 

TikTok memiliki Panduan Penjaga dan Pusat Keamanan di situs webnya dan menunjukkan bahwa kontrol privasi tersedia untuk pengguna sehingga mereka dapat memilih pengaturan yang tepat untuk mereka.

Banyak negara yang telah melarang aplikasi berbagi video ini untuk beroperasi di negaranya seperti India, Australia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Beberapa negara tersebut melarang TikTok karena merasa khawatir data pribadi warga mereka diambil tanpa izin oleh China selaku asal aplikasi tersebut.

Baca Juga: Usai Dijadikan Konten TikTok, Uya Kuya Jadikan Denise Chariesta Konten di Kanal YouTubenya 

Hal tersebut dianggap dapat membahayakan faktor keamanan bagi negara-negara tersebut yang diketahui sebagai rival China dalam berbagai bidang.

Sementara itu, SOMI adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk melindungi hak-hak dasar pengguna layanan online.

Yayasan tersebut juga memiliki gugatan serupa terhadap aplikasi percakapan lewat video daring Zoom.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: TAG 24

Tags

Terkini

Terpopuler