Pernikahan Sedarah di Malaysia, Ayah Kandung Nikahi Putrinya Sendiri hingga Melahirkan Bayi

29 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi. Pernikahan sedarah terjadi di Malaysia, ayah kandung menikahi putrinya sendiri hingga melahirkan bayi. /Pexels/Anna Shvets

 

 

PR BEKASINetizen Malaysia dikejutkan dengan terungkapnya kabar Ayah Kandung berusia 40-an yang menikahi putrinya sendiri, berusia 20-an.

Kabar pernikahan antar ayah kandung dan putrinya sendiri itu dibagikan oleh seorang Pengacara Syariah, Nur Fatihah Azzahra melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa, 22 Juni 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Selasa, 29 Juni 2021, pernikahan itu terpaksa dilakukan karena hubungan sedarah itu telah melahirkan seorang bayi.

Pernikahan sedarah itu dilakukan agar bayi dalam kandungan dapat mendapat garis keturunan. Kedua belah pihak pun mengakui tindakan tersebut karena dilandasi suka sama suka.

Baca Juga: Hukum Syariah di Malaysia Diperketat, Bidik Pelaku Kampanye LGBT saat Pride Month

Lebih mengejutkan lagi adalah ketika sang istri yang juga ibu kandung dari anak perempuan itu mengetahui hubungan tersebut.

Ia pun rela mengorbankan pernikahannya agar suaminya bisa menikahi anaknya.

Usut punya usut 'pengorbanan' wanita itu demi garis keturunan keluarga. Ayah dan ibunya pun bercerai.

Sehingga, pria itu akhirnya dapat menikah dengan putrinya sendiri. Pernikahan sedarah itu disahkan menggunakan jasa sindikat pernikahan yang dikelola oleh orang asing.

Baca Juga: Indonesia Tak Sendirian, Malaysia Juga Putuskan untuk Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Meski berhasil menyelenggarakan pernikahan tetapi masalah muncul saat pasangan sedarah ini hendak mendaftarkan bayi mereka ke Dinas Pencatatan Nasional.

Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) tidak menyetujui pencatatan kelahiran dan memberitahu mereka bahwa perlu berkonsultasi dengan pengadilan Syariah untuk menentukan garis keturunan bayi.

“Pertanyaan paling menyedihkan (yang diajukan oleh anak perempuan]) adalah 'Mengapa kelahiran anak saya tidak dapat didaftarkan atas nama suami saya (ayah kandungnya) ketika kami menikah?” kata Nur Fatihah Azzahra.

Kisah yang dibagikan Pengacara Syariah itu pun ramai diperbincangkan netizen Malaysia.

Baca Juga: PLRT Asal Lampung Berhasil Diselamatkan Setelah Disiksa Majikan di Malaysia

Terpantau pada Selasa, unggahan itu telah dibagikan kembali oleh 20 ribu pengguna Facebook dan mendapatkan berbagai komentar.

Dunia yang kita tinggali sangat mengkhawatirkan. Cara pandang kita terhadap anak sendiri tidak boleh diiringi hawa nafsu…karena orang tua seharusnya menjadi pendidik bagi anak,” kata Netizen Malaysia

Jadi siapa yang kita salahkan? Apakah salah ayah kandung yang gagal menghidupi keluarganya atau ibu kandung yang gagal mendidik anak-anaknya? Bukankah pernikahan adalah tanggung jawab masing-masing individu?” kata netizen lain.

Astagfirullah zaman sekarang ada-ada saja,” kata netizen lain.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler