PR BEKASI - Seorang pencuri menyelinap masuk ke dalam sebuah teater saat lockdown Inggris diberlakukan. Pencuri tersebut mencuri sebuah laptop.
Namun, dirinya tertangkap setelah menyempatkan untuk membuat teh terlebih dahulu untuk dirinya dan kemudian ketiduran.
Dikutip dari Metro, Pelaku yang bernama Adrian Edwards (46), dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Maidstone Crown pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Bertindak setelah 3 Warga Inggris Hilang Diduga Diculik Alien
Edwards mengatakan, aksinya tersebut dilakukan pada 19 April 2021.
Ia diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan mengakui memiliki obat-obatan narkoba kelas B.
Edwards didakwa oleh penyelidik setelah DNA-nya ditemukan pada kaleng bir bekas dan rokok yang tertinggal di Central Theatre di High Street, Maidstone.
Saat itu, Edward menyelinap masuk ke dalam teater tersebut dan menyempatkan untuk membuat teh terlebih dahulu sebelum mengambil sebuah laptop, bor, dan sepatu.
Baca Juga: Dubes Rusia Peringatkan Kemungkinan Bentrokan Militer dengan Inggris Usai Insiden di Laut Hitam
Tetapi bukannya kabur, dia malah memutuskan untuk rebahan dan malah ketiduran.
Seorang karyawan teater yang baru saja tiba kemudian membangunkannya dan dia cepat-cepat pergi meninggalkan teater tersebut bersama dengan barang-barang yang dicurinya.
Polisi pun menahannya di hari yang sama setelah melihat rekaman kejadian melalui CCTV. Edwards juga diketahui membawa narkoba dalam aksinya itu.
"Pemeriksaan forensik pada darah yang ditemukan di dekat jendela, kaleng minuman yang terbuka, dan rokok yang ditinggalkan Edward di teater, cocok dengan DNA-nya," kata pihak kepolisian.
Penyelidik Departemen Investigasi Kriminal, Karendeep Khaira mengatakan bahwa kejadian di mana Edwards ketiduran membuat petugas lebih mudah dalam menemukan bukti.
"Dia berpikir dirinya memiliki waktu untuk membuat teh ketika mencuri barang di tempat orang lain, tetapi hanya berhasil meninggalkan jejak dan bukti yang memudahkankan kami dengan cepat menangkapnya," ujar Khaira.***