Berani Dekati Masjidil Haram Tanpa Izin selama Haji, Denda Puluhan Juta Menanti

5 Juli 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Dalam Negeri memperingatkan akan mengenakan denda sebesar 10,000 riyal atau sekitar Rp38,5 juta bagi yang memasuki Masjidil Haram, Arab Saudi.

Peringatan denda tersebut tak hanya untuk mereka yang memasuki Masjidil Haram tanpa izin.

Akan tetapi, juga bagi mereka yang memasuki tempat-tempat suci lainnya di mana haji akan terselenggara seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Baca Juga: Viral Pria Ngaku Imam Mahdi Serang Imam Masjidil Haram ketika Khotbah Salat Jumat

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan peringatan tersebut khusus untuk mereka yang memasuki area terlarang tanpa izin haji.

Mereka juga mengungkapkan kalau hukuman akan dilipat gandakan jika pelanggaran yang terjadi kembali terulang.

Ditegaskan Kementerian kalau langkah ini merupakan tindakan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan yang membandel.

Baca Juga: Video Viral Pria Tak Dikenal Coba Serang Imam Masjidil Haram saat Khutbah Jumat, Ternyata Begini Kronologinya

Juga sebagai upaya untuk membendung penyebaran pandemi Covid-18 selama haji mendatang, yang jatuh pada pertengahan Juli.

Larangan memasuki tempat-tempat tersebut akan mulai dijalankan secara resmi pada Senin, 5 Juli 2021.

13 hari sebelum diadakannya ziarah tahunan ibadah haji yang diperkirakan dilaksanakan pada 18 Juli 2021.

Baca Juga: Pria Terobos Mimbar Imam di Masjidil Haram saat Khutbah Jumat, Begini Nasibnya Sekarang

Kementerian menambahkan kalau aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan dan posko pemeriksaan.

"Serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Gazette.

Lebih lanjut, terkait penyelenggaraan haji tahun ini, Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Dua Masjid Suci telah meluncurkan rencana operasionalnya.

Baca Juga: Seorang Pria Tak Dikenal Coba Masuki Mimbar Khutbah Jumat di Masjidil Haram Akhirnya Ditangkap Petugas

Pejabat Menteri Media Majid Al-Qasabi menyampaikan, para pemimpin negara dan orang-orang merasa terhormat untuk melayani Dua Masjid dan semua yang datang sebagai peziarah atau pengunjung.

“Pemerintah Kerajaan telah memungkinkan semua sektor terkait di negara ini untuk memfasilitasi layanan jemaah haji," katanya.

"Memanfaatkan semua kemampuan keamanan, keselamatan dan kesehatan untuk memfasilitasi layanan (yang memungkinkan) peziarah melakukan ritual haji dengan mudah,” sambungnya.

Baca Juga: Heran Pengurus Masjid di Bekasi Larang Masker, Sekjen PBNU: Jemaah di Masjidil Haram pun Kenakan masker

Dia menambahkan bahwa keputusan untuk membatasi haji menjadi 60.000 peziarah, semuanya dari dalam Kerajaan, bertujuan untuk melindungi mereka dan memastikan ritual mereka dapat dilakukan seaman mungkin.

Abdul Rahman Al-Sudais, Presiden Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, mengatakan pihak berwenang sedang berupaya untuk menerapkan semua tindakan pencegahan kesehatan.

Di samping itu, juga memastikan ritual haji dapat berlangsung, memperkaya pengalaman, dan memberikan keramahan yang layak sesuai dengan Visi Kerajaan 2030.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Saudi Gazette

Tags

Terkini

Terpopuler