Mulai 12 Juli 2021 Besok, Singapura Perketat Izin Masuk Pelancong dari Indonesia

11 Juli 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi Singapura. Singapura memperketat izin masuk bagi pelancong dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap pada 12 Juli 2021. /Pexels

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu, 10 Juli 2021 mengatakan bahwa Singapura akan segera mengurangi izin masuk bagi pelancong dari Indonesia.

Pelancong dari Indonesia yang dimaksud yakni mereka bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap.

"Izin masuk dapat dipertimbangkan dimana langkah-langkah penanganan tambahan yang diambil aman," kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) yang dilansir dari CNA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 11 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) juga mengatakan bahwa Pengetatan perbatasan bagi pemudik dari Indonesia terjadi di tengah situasi Covid-19 yang semakin memburuk di Indonesia.

Baca Juga: Covid-19 Menggila, Singapura Larang Kedatangan dari Indonesia

Depkes juga mengatakan bahwa semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai pukul 23.59 pada 12 Juli 2021 besok.

Persyaratan Pengujian Sebelum Keberangkatan yang Diperbarui adalah sebagai berikut.

Berlaku mulai pukul 23.59 pada 12 Juli, Depkes mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Saat ini, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Olahraga Berat 6 Hari Usai Vaksinasi Covid-19, Pemuda di Singapura Terkena Serangan Jantung

Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) juga menambahkan bahwa penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak mematuhi persyaratan baru ini akan dibatalkan izin masuknya,

MOH mengatakan bahwa semua pelancong akan terus dikenai pemberitahuan tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus serta tes PCR saat kedatangan dan tes berikutnya pada hari ke-14 kedatangan.

Untuk mempercepat tes PCR Covid-19 di pos pemeriksaan, Depkes mengatakan para pelancong sangat disarankan untuk mendaftar dan membayar di muka untuk tes mereka sebelum tiba di Bandara Changi atau Terminal Tanah Merah Ferry.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Oksigen dalam Negeri, Menko Luhut Sebut Indonesia Pesan 10.000 Tabung dari Singapura

Wisatawan juga harus menjalani tes antigen cepat (ART) saat kedatangan dan tes ART yang dilakukan sendiri pada hari ke 3, 7 dan 11 dari kedatangan mereka.

“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan penularan ke masyarakat,” kata Depkes.

Setiap perubahan pada tindakan perbatasan akan diperbarui di situs web SafeTravel.

Depkes menyarankan para pelancong untuk mengunjungi situs web untuk memeriksa langkah-langkah perbatasan terbaru sebelum memasuki Singapura dan bersiaplah untuk dikenakan langkah-langkah perbatasan yang berlaku saat masuk.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: CNA

Tags

Terkini

Terpopuler