Arab Saudi Akan Memberi Izin Umrah untuk Anak-anak Berusia 12-18 Tahun, Ini Ketentuannya

10 Agustus 2021, 10:39 WIB
Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan memberikan izin umrah kepada jamaah berusia 12-18 tahun. /Reuters

PR BEKASI - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jamaah berusia 12-18 tahun.

Dengan ketentuan jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Kementerian mengatakan bahwa sejauh ini telah memberikan lebih dari 13.000 izin bagi mereka yang berusia 12-18 tahun sejauh musim haji dimulai pada Senin, 9 Agustus 2021.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat mengatakan bahwa penerbitan izin umrah dapat melalui dua aplikasi mobile 'Umrah' dan 'Eatmarna'.

Baca Juga: Dituduh Berafiliasi dengan Teroris, 69 Anggota Hamas Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara oleh Arab Saudi

“Yang Mulia menunjukkan bahwa kementerian bekerja, berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya, sebelum dimulainya musim umrah 1443 H, untuk menerapkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman dan mudah bagi para peziarah sepanjang perjalanan mereka untuk mencapai keamanan, keselamatan dan kesehatan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Saudi Press Agency.

SPA juga melaporkan bahwa perlunya mematuhi rencana organisasi dan prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian yang bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

Hal itu juga dilakukan untuk keselamatan jemaah umrah dan mereka yang melayani, serta untuk mencegah penyebaran virus corona dan variannya.

Pihak berwenang di kota suci Mekkah Arab Saudi juga mengkonfirmasi telah menyelesaikan prosedur organisasi di Masjidil Haram saat bersiap untuk menerima jemaah umrah dari luar Kerajaan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ulama Arab Saudi Sindir Kebiasaan Selfie Jamaah Indonesia hingga Nunung Dituding Bangkrut

Sementara kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan rute khusus untuk mengatur masuk, keluar, tawaf (berputar) dan sa'ee (berlari bolak-balik antara Safa dan Marwa) tempat suci.

Arab Saudi juga telah mempersiapkan masuknya wisatawan karena negara itu berencana untuk menyambut jemaah yang melakukan umrah mulai 9 Agustus.

Selain itu pihak Arab Saudi juga menetapkan untuk jemaah umrah yang divaksinasi lengkap dengan yang menerima dua dosis vaksinasi dari salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan, yaitu Pfizer, AstraZeneca atau Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.

Di sisi lain Arab Saudi juga melarang turis asing untuk memasuki kerajaan Arab Saudi, salah satunya adalah Indonesia, kecuali 49 negara yang diperbolehkan memasuki Arab Saudi seperti yang dilaporkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Hobi Selfie di Tanah Suci, Ulama Arab Saudi Sindir Kebiasaan Jamaah Indonesia

Dengan memperketat aturan, di mana orang yang tidak divaksinasi dilarang memasuki area kerajaan.

Arab Saudi juga tidak segan akan menghukum warganya jika mereka melanggar aturan dan tetap bepergian, dengan melarang warganya melakukan perjalanan selama 3 tahun di samping denda yang besar.

Meskipun saat ini warga Indonesia belum diperbolehkan untuk bepergian ke Arab Saudi, tapi bagi warga Indonesia yang menetap di sana tetap bisa melakukan ibadah umrah asalkan sudah melakukan vaksinasi dan mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Arabiya

Tags

Terkini

Terpopuler