PR BEKASI - Hamas menyatakan bahwa ke-69 anggotanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Arab Saudi pada Minggu, 7 Agustus 2021.
Menurut Hamas, ke-69 anggotanya merupakan warga Palestina dan Yordania yang tinggal di kerajaan Arab Saudi.
Ke-69 anggota Hamas tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan Saudi dengan hukuman penjara mulai dari 3 hingga 21 tahun.
Dilaporkan bahwa 69 anggota tersebut ditangkap pada tiga tahun lalu dan dituduh telah berafiliasi dengan organisasi teroris.
Baca Juga: Temui Erdogan, Presiden Palestina Minta Turki Berhenti Hasut Hamas
Selain itu mereka juga dituduh telah melakukan galang dana atas nama organisasi teroris tersebut.
Hamas merupakan cabang dari Ikhwanul Muslimin, yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk sebagai organisasi teroris.
"Saudara-saudara ini tidak melakukan apa yang mengharuskan hukuman keras dan pengadilan tidak adil seperti ini," kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Jerusalem Post pada Senin, 9 Agustus 2021.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: jpost