Australia Pertimbangkan Undang-undang Baru untuk Dompet Digital Apple, Google, dan WeChat

30 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi. Australia tengah mempertimbangkan terkaitUndang-Undang baru dompet digital Apple, Google, dan WeChat. /Unsplash.com

 

PR BEKASI - Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital oleh perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Google Alphabet.

Dikutip dari CNA, Bendahara Josh Frydenberg mengatakan dia akan 'dengan hati-hati mempertimbangkan' hal tersebut.

Selain itu, terhadap rekomendasi lain dari laporan yang ditugaskan pemerintah mengenai apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen.

Layanan seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay China, yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, saat ini tidak ditetapkan sebagai sistem pembayaran, menempatkannya di luar sistem regulasi.

Baca Juga: Ikan Merangkak Gegerkan Netizen Malaysia, Berikut Fakta dari Ikan Puyu yang Dilabeli Berbahaya oleh Australia

"Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini, hanya Lembah Silikon yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita, bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita," kata Frydenberg dalam sebuah opini yang diterbitkan di surat kabar Australian Financial Review yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 30 Agustus 2021 dari CNA.

Bank for International Settlements (BIS) awal bulan ini menyerukan pengawas keuangan global untuk segera mengatasi pengaruh yang berkembang dari Big Tech.

Serta dari sejumlah besar data yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok seperti Google, Facebook, Amazon dan Alibaba.

Laporan Australia merekomendasikan pemerintah diberi kekuatan untuk menunjuk perusahaan teknologi sebagai penyedia pembayaran, mengklarifikasi status regulasi dompet digital.

Baca Juga: Lusinan Hiu Banteng Ditemukan di Laguna Lapangan Golf Australia

Hal ini juga merekomendasikan pemerintah dan industri bersama-sama menetapkan rencana strategis.

Tujuannya untuk ekosistem pembayaran yang lebih luas dan bahwa kerangka perizinan terpadu untuk sistem pembayaran dikembangkan.

Reserve Bank of Australia (RBA), yang saat ini bertanggung jawab untuk menunjuk siapa yang merupakan penyedia layanan pembayaran.

Mereka melaporkan bahwa pembayaran melalui dompet digital telah tumbuh menjadi 8 persen dari transaksi kartu langsung pada tahun 2019, naik dari 2 persen pada tahun 2016.

Sementara Commonwealth Bank of Australia, yang memperkirakan transaksi dompet digital lebih dari dua kali lipat pada tahun ini hingga Maret menjadi 2.1 miliar dolar Australia atau lebih dari Rp20 triliun telah mendesak regulator untuk mengatasi 'masalah persaingan' dan mempertimbangkan implikasi keamanan dari penggunaannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: CNA

Tags

Terkini

Terpopuler