Malaysia Kirim Ribuan Warganya yang LGBT ke Pesantren untuk Kembalikan Kodrat Mereka

18 September 2021, 09:44 WIB
Malaysia telah memasukan ribuan warganya yang tergabung dalam kelompok LGBT ke panti rehabilitasi agama sejenis pesantren untuk mengembalikan kodrat mereka. /PIXABAY

 

PR BEKASI – Pada Juni 2021 lalu, Malaysia telah mengirimkan sebanyak 1.733 warganya yang tergabung dalam komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ke dalam panti rehabilitasi agama sejenis pesantren.

Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan dalam jawaban tertulis parlemen bahwa panti rehabilitasi itu dikelola oleh Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM).

Panti rehabilitasi tersebut dikenal sebagai program “Mukhayyam” yang dijalankan oleh pemerintah Malaysia untuk membawa komunitas LGBT kembali ke kodratnya.

Ismail Sabri menanggapi pertanyaan anggota parlemen Malaysia, Abdullah Sani Abdul Hamid, tentang langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menangani komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Juga: 100 Warga Desa di Malaysia Dievakuasi, Diduga Ada Tumpahan Bahan Kimia

"Pemerintah serius tentang masalah orang-orang LGBT di negara ini karena Malaysia adalah negara yang menganut agama Islam," kata PM Malaysia, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mothership, Sabtu, 18 September 2021.

Ismail Sabri menjelaskan bahwa orang-orang yang dikirim ke panti rehabilitasi tersebut diajari tentang agama, kesehatan, HIV, dan AIDS oleh JAKIM.

Dirinya menambahkan bahwa program ini merupakan kolaborasi antara beberapa departemen Islam negara, Kementerian Kesehatan, dewan agama negara, dan otoritas zakat.

"Setiap individu yang melanggar hukum harus menghadapi tindakan. Namun, pada saat yang sama, mereka perlu dibimbing dan disadarkan agar dapat kembali ke jalan yang benar," kata PM Malaysia.

Baca Juga: Badut di Malaysia Kini Merangkap jadi Pembasmi Kuman karena Sepi Job Saat Pandemi

Sejauh ini, mengambil sikap anti-LGBT telah menjadi salah satu dari sedikit isu yang konsisten disinggung oleh pemerintah Malaysia.

Awal tahun ini, Wakil Menteri Malaysia Urusan Agama, Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengamandemen undang-undang agara memberikan hukuman lebih berat terhadap komunitas LGBT.

Dia mencatat bahwa hukuman saat ini di bawah Undang-Undang Pengadilan Syariah (Yurisdiksi Pidana), juga dikenal sebagai UU 355, tampaknya tidak terlalu berdampak pada masyarakat.

Hukuman ini adalah hukuman penjara hingga tiga tahun, denda 5.000 ringgit atau senilai Rp17 juta dan enam cambukan tongkat.

Baca Juga: Masjid-masjid di Malaysia akan Dijadikan Rumah Aman bagi Korban KDRT, Tawarkan Penginapan hingga Makan Gratis

Satuan tugas pemerintah Malaysia kemudian dibentuk pada Juni 2021 sebagai tanggapan atas perayaan komunitas LGBT sebagai bagian dari perayaan “Pride Month”.

Mereka dibentuk untuk mengusulkan amandemen hukum Syariah yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap Muslim yang menghina Islam dan melakukan pelanggaran pidana syariah lainnya menggunakan aplikasi online.

“Ada pihak tertentu yang secara aktif membagikan dan mengunggah postingan serta gambar yang menghina Islam di platform media sosial tertentu dalam upaya mereka untuk mempromosikan gaya hidup LGBT," kata Ahmad Marzuki.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Mothership

Tags

Terkini

Terpopuler