TKW Indonesia Kembali Jadi Korban Pelecehan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Ditahan dan Tak Dibolehkan Pulang

27 September 2021, 20:49 WIB
TKW Indonesia dilaporkan menjadi korban pelecehan oleh majikannya sendiri hingga gajinya yang sebesar Rp85 juta ditahan. /Berita Harian

PR BEKASI – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi korban penganiayaan di negeri jiran Malaysia.

Nasib TKW tersebut telah diselamatkan oleh pihak berwenang dalam sebuah operasi di Ayer Tawar, Perak, Malaysia pada Kamis, 23 September 2021.

TKW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut diyakini menjadi korban pelecehan dan kerja paksa oleh majikannya baru-baru ini.

Baca Juga: Malaysia Lakukan Studi Efektivitas Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca: Ada Perbedaan Demografi Penerima 

Menurut pernyataan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, TKW tersebut tidak hanya mendapatkan pelecehan oleh majikannya.

Dirinya juga dikabarkan tidak menerima gaji dari majikannya selama tiga tahun.

Total gaji yang harusnya diterima sekitar 25.000 ringgit atau senilai Rp85 juta pada periode 2018 hingga 2021.

Tak sampai di situ, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia juga melaporkan bahwa majikan TKW tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan sang majikan mengancam TKW yang tidak disebutkan namanya tersebut tak boleh pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Viral! Anak Anjing Diculik Monyet Selama 3 Hari di Malaysia 

“Majikannya juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan seringkali memarahinya jika dia ingin kembali ke negaranya,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz, Senin, 27 September 2021.

Mereka menambakanan, penyelamatan TKW Indonesia tersebut merupakan bagian dari operasi penyelamatan terpadu.

Hal itu rutin dilakukan Departemen Tenaga Kerja Malaysia (JTK), Satgas MAPO, dan Kepolisian Diraja Malaysia.

Baca Juga: TKW Asal Cianjur Tak Pulang Selama 17 Tahun, Suami: Kasihan Anak Saya Ingin Sekali Bertemu Ibunya 

Penyelamatan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dan informasi dari pihak Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Senin, 20 September 2021.

Dilaporkan bahwa TKW Indonesia tersebut masuk ke Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai asisten rumah tangga pada Juni 2003 melalui agen yang dikenalnya.

Setelah dia mendapatkan pekerjaan itu, ia harus membayarkan 350 ringgit atau senilai Rp1.2 juta per bulan.

Hal itu dipotong dari gaji korban selama empat bulan sebagai pembayaran kepada agen.

Baca Juga: Cek Fakta: Isu BPJS Berikan Bansos hingga Rp50 Juta untuk Peserta TKW 

“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen,” bunyi pernyataan tersebut.

Disebutkan juga bahwa izin kerja resmi TKW itu di Malaysia telah berakhir pada Juni 2021 lalu.

Oleh karena itu, ia diklasifikasikan sebagai kerja paksa.

Karena ia bekerja tanpa bayaran, ditolak kembali ke negara asalnya, dan dianiaya.

“Indikator juga menunjukkan bahwa majikan TKW tersebut telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007,” kata Kementerian Sumber Daya Manusia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler