Pasien Covid-19 yang Tolak Divaksin karena Alasan 'Pilihan' Siap-siap Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp250 Juta

13 November 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Pasien Covid-19 yang menolak untuk divaksinasi karena alasan 'pilihan' akan mendapat tagihan dari rumah sakit RP250 juta. /Reuters

PR BEKASI - Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena alasan pilihan dan memerlukan perawatan intensif akan dikenai tagihan sekitar 25.000 dolar atau sekitar Rp250 juta.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Jumat, 12 November 2021 kemarin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari CNA, aturan tersebut berlaku setelah Departemen Kesehatan (Depkes) Singapura memberikan mengumumkan terkait biaya tagihan bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk divaksinasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bayi Ini Memiliki Ekor dan Satu Mata Akibat Ibunya Divaksin Covid-19 Saat Mengandung, Benarkah?

Depkes Singapura tersebut mengumumkan bahwa mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena 'pilihan; haru membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19.

Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa warga Singapura dan penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi pemerintah reguler non MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku.

Sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien virus corona di rumah sakit umum.

Baca Juga: Australia Akan Berikan Gaji dan Bonus Fantastis Usai Kekurangan tenaga Kerja Akibat Pandemi Covid-19

Menanggapi pertanyaan dari media, Depkes mengatakan pada hari Jumat bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid-19 positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar," kata Depkes.

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000-4.000 dollar untuk warga Singapura yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” kata kementerian.

Baca Juga: Khawatir Gelombang Ketiga Covid-19, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tidak Abai Prokes Meski Kasus Turun

Depkes juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatan Covid-19 diperkirakan sekitar 4.500 dollar untuk masa inap tujuh hari.

"Untuk Warga Negara Singapura, setelah subsidi dan MediShield Life jika berlaku, pembayaran bersama sekitar 1.000 dollar," tambahnya.

Depkes mengatakan pelancong dan pemegang izin kunjungan jangka pendek saat ini dikenakan biaya untuk masa inap fasilitas isolasi masyarakat.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 13 November 2021, Pagi Ini Jumlah Pasien Aktif Menurun hingga 9.305

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi yang merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang dan belum bepergian dalam 14 hari terakhir tidak dikenakan biaya untuk tinggal (fasilitas isolasi komunitas) jika diperlukan."

Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya, kata Depkes awal pekan ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: CNA

Tags

Terkini

Terpopuler