Rezim Kim Jong Un Ciduk Seorang Guru, Tepergok Ajarkan Disko di Korea Utara

8 Februari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi. Rezim Kim Jong Un menangkap seorang guru tari setelah kedapatan mengajarkan muridnya tarian disko yang dinilai tidak sesuai dengan budaya Korea Utara. /Reuters/Tingshu Wang/

PR BEKASI – Seorang guru tari di Korea Utara beserta beberapa muridnya dikabarkan telah ditangkap oleh rezim Kim Jong Un.  

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan setelah guru tari tersebut mengajarkan muridnya tarian disko, yang dianggap oleh Kim Jong Un tidak sesuai dengan budaya Korea Utara. 

Sebuah sumber, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengatakan, guru berusia 30 tahun itu ditangkap di sanggar tari miliknya yang terletak di Kota Pyongsong pada bulan lalu.  

"Pada saat penangkapan, ditemukan sebuah USB berisi lagu-lagu asing serta video tarian disko yang sedang diputar di televisi layar datar,” kata sumber itu. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akan Pindahkan Makam Vanessa Angel, Petugas TPU: Minimal 3 Tahun Baru Bisa Dipindahkan

“Guru tari itu sedang mengajarkan muridnya tarian disko ala Barat, mereka semua akhirnya ditangkap oleh Kelompok Inspeksi Anti-Kapitalis pimpinan rezim Kim Jong Un,” tambahnya.  

Sumber lain mengatakan bahwa guru tari itu mengambil jurusan koreografi di Universitas Seni Pyongsong. 

Dia diketahui telah mendirikan sanggar tari untuk membantunya membayar tagihan rumah tangganya.

Guru tari tersebut dilaporkan menjalankan sanggar tari dari rumahnya dengan para murid menghadiri pelajaran privat dua kali seminggu, dengan bayaran sekitar 10 dolar AS per jam atau senilai Rp144.000.  

Baca Juga: Kepergok Warga Diduga Mencuri Burung Merpati, Viral Dua Bocah Ini Malah Lambaikan Tangan

“Mereka lebih suka belajar menari seperti yang mereka lakukan di Korea Selatan, China, dan AS daripada dengan gaya Korea Utara. Jadi, dia mengajari mereka caranya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Metro, Selasa, 8 Februari 2022. 

Diduga petugas berpakaian preman mengawasi rumah guru tari tersebut selama dua hari sebelum melakukan penangkapan.  

Sumber ketiga mengatakan mayoritas murid sanggar tari tersebut berasal dari keluarga kaya yang seringkali tidak dikenakan hukuman paling berat. 

Namun, dikarenakan rezim Kim Jong Un telah mengesahkan Undang Undang (UU) Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner yang disahkan pada 2020 lalu, kali ini mereka tidak akan lolos dari hukuman. 

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 8 Februari 2022: Potret Mesra Rendy dan Katrin Saat Prewedding

“Mereka akan dihukum berat tanpa memandang pangkat atau kelas mereka, guru dan murid sanggar tari yang tertangkap kali ini tidak akan luput dari hukuman kerja paksa,” kata sumber.  

“Orang tua mereka juga kemungkinan akan dihukum dengan dipaksa meninggalkan partai,” kata sumber itu. 

UU tersebut diketahui membuat warga Korea Utara menghadapi hukuman atas berbagai pelanggaran, termasuk mengakses atau berbagi media dari negara-negara Barat seperti AS atau tetangga serumpun mereka, Korea Selatan. 

Mereka yang melanggar undang-undang tersebut terancam berat seperti kerja paksa hidup bahkan hukuman mati. 

Hukuman tersebut diketahui pernah diberikan terhadap beberapa siswa sekolah yang kedapatan berkomunikasi menggunakan bahasa gaul Korea Selatan.*** 

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Metro

Tags

Terkini

Terpopuler