Banyak TKI Jadi Korban Perbudakan Modern di Malaysia, Dubes Indonesia: Di Negara Lain Tidak Seperti Ini

23 Februari 2022, 14:40 WIB
Dubes Indonesia untuk Malaysia mengatakan banyak majikan Malaysia yang melakukan perbudakan modern pada para TKI. /REUTERS/Lim Huey Teng /

PR BEKASI – Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran. 

Pasalnya, dia mengatakan bahwa banyak majikan Malaysia yang melakukan perbudakan modern terhadap para TKI. 

Hal tersebut dikatakan oleh Dubes Indonesia saat diwawancarai oleh media Malaysia, Free Malaysia Today. 

Dalam wawancara tersebut, Hermono mengatakan banyak TKI di Malaysia, khususnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan oleh majikan mereka. 

Baca Juga: Biodata dan Fakta Mawar AFI, Diduga Cerai Dengan Suami karena Orang Ketiga

Dia kemudian mengatakan bahwa para majikan TKI tersebut telah melakukan perbudakan modern seperti dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan upah serta menahan kartu identitas mereka agar tidak dapat pulang ke Indonesia. 

Duta Besar Indonesia kemudian mengambil contoh kasus terbaru di mana seorang ART Indonesia telah bekerja tanpa upah selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya oleh majikan berkewarganegaraan Malaysia yang juga tidak mengizinkannya pulang.  

“Baru-baru ini seorang majikan Malaysia mengakui bahwa dia tidak memberikan upah terhadap TKI yang bekerja padanya selama sepuluh tahun. Itu adalah contoh perbudakan modern dan kerja paska,” kata Hermono. 

Dia kemudian membandingkan nasib TKI di Malaysia dengan di negara lainnya seperti Singapura, Taiwan, dan Hong Kong yang jarang terdengar menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan. 

Baca Juga: Bobol 12 Minimarket dan Curi Rokok hingga Minyak Goreng, 7 Tersangka Diamankan Polisi

“Kami memiliki TKI di Singapura, Hong Kong, dan Taiwan, tetapi mereka tidak memiliki masalah serius seperti di Malaysia. Jadi mengapa kita memiliki masalah ini di sini?” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Malay Mail, Rabu, 23 Februari 2022. 

Hermono menambahkan, pada tahun lalu Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia menangani sebanyak 206 kasus ART, yang belum dibayar upahnya oleh majikan dengan total sekitar 2 ringgit atau senilai Rp6.8 miliar. 

Sementara itu, sebanyak 40 kasus lainnya sampai saat ini masih berada di pengadilan untuk disidangkan. 

Bahkan, di awal tahun 2022 saja, Kedubes Indonesia telah menangani 16 kasus ART dalam upaya mendapatkan upah kerjanya yang belum mereka dapatkan dengan total 300 ringgit atau senilai Rp1 miliar. 

Malaysia dan Indonesia saat ini diketahui sedang dalam pembicaraan untuk mencapai kesepakatan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Krisis Ukraina Memanas, UEFA Terancam Pindahkan Final Liga Champions dari Rusia

Dubes Indonesia berharap kesepakatan baru tersebut akan lebih melindungi para TKI yang bekerja sebagai ART di Malaysia. 

Nantinya, kebijakan tenaga kerja baru tersebut dilakukan dalam sistem satu saluran yang akan memungkinkan pemerintah negaranya untuk mengawasi mereka selama mereka bekerja di sini. 

Hermono juga menyinggung usulan sistem pemberian upah online yang memungkinkan Pemerintah Indonesia untuk melihat apakah para TKI sudah dibayarkan upahnya oleh para majikan atau tidak. 

“Jika mereka melewatkan bahkan satu bulan membayar upah ART, kami dapat menghubungi majikan melalui agen dan bertanya kepada mereka mengapa mereka belum membayar,” katanya.*** 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Malay Mail

Tags

Terkini

Terpopuler