Gegara Masukkan Anak ke Sekolah Agama, Seorang Ibu Harus Menjalani Hukuman Penjara 21 Tahun

2 Maret 2023, 12:59 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita asal Uighur China dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun karena memasukkan anaknya ke sekolah agama. /Pixabay.com/

PATRIOT BEKASI - Seorang wanita suku Uighur, China, terpaksa harus menjalani hukuman 21 tahun penjara. Pasalnya wanita yang bernama Ayshemhan Abdulla itu menyekolahkan anaknya ke sekolah agama.

Kejadian itu terjadi pada dua puluh tahun yang lalu saat Ayshemhan Abdulla mengirim ketiga anaknya yang masih remaja ke sekolah agama berbasis rumah setempat. Meski begitu Ayshemhan Abdulla tau bahwa dirinya akan terancam hukuman penjara 21 tahun nantinya.

Ayshemhan Abdulla yang saat ini berusia 62 tahun mengira dia melakukan yang terbaik untuk kedua putrinya dan satu putranya yang belajar agama islam.

Baca Juga: Misteri One Piece 1077, Kerajaan Kuno vs 20 Kerajaan, Ini Awal Mula Pemerintah Dunia Terbentuk

Namun, yang didapat adalah hukuman penjara 21 tahun sebagaimana disampaikan Radio Free Asia dilansir Patriot Bekasi Kamis, 2 Maret 2023.

Diketahui, sejak 2014 pemerintah China melarang warganya untuk tidak menganut agama dengan berkedok mempromosikan modernitas.

Saat itu pemerintah China menangkap para penganut agama dan melakukan kampanye propaganda melawan adat etnis Uighur.

Baca Juga: Produk Indonesia! Motor Listrik Polytron T-REX 2023 Resmi Diperkenalkan, Mirip NMAX 150?

Tak hanya itu pemerintah China melakukan tindakan yang dianggap sebagai kampanye melawan etnis dengan cara menghancurkan masjid.

Pihak pemerintah juga membatasi praktik keagamaan, melarang pakaian Islami dan janggut panjang untuk laki-laki, melarang nama Islami untuk anak-anak, dan melarang puasa selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah China menjadikan warga Uighur sebagai pengawasan wilayah ketat, penyiksaan, kerja paksa, sterilisasi paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Radio Free Asia

Tags

Terkini

Terpopuler