Pemerintah Tiongkok Larang Muslim Uighur Salat di Masjid Kecuali yang Berusia 65 Tahun ke Atas

25 September 2020, 15:13 WIB
Para muslim Uyghur ketika menjalankan salat jamaah di Masjid pada Agustus 2008. /Aljazeera/

PR BEKASI - Perlakuan semena-mena Pemerintah Tiongkok kepada etnis minoritas muslim Uighur kembali terjadi.

Kali ini, pihak berwenang di wilayah Xinjiang, Tiongkok melarang muslim Uighur untuk menjalankan salat di masjid. Mereka hanya mengizinkan orang yang berusia 65 tahun ke atas untuk menjalankan salat di masjid.

Peraturan tersebut dinilai semakin memperketat pembatasan pada praktik ibadah umat Islam etnis Uighur.

Baca Juga: Bikin Video TikTok Cicipi Odading Viral, Lutfi Agizal: Rasanya Anjayani

Sebelumnya, Pemerintah Tiongkok juga telah melarang para pelajar, pegawai negeri, dan guru Xinjiang yang beragama Islam untuk menjalankan puasa Ramadan.

Selain itu, mereka juga pernah menginstruksikan pada anak-anak Uighur yang berusia di bawah 18 tahun untuk tidak memasuki masjid.

Aturan pembatasan salat tersebut telah disahkan pada tahun 2017 di tiga wilayah terpisah di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).

Baca Juga: Setuju dengan Penayangan Film 'G30S/PKI', Fadli Zon: Sebaiknya Film Itu Diputar Kembali

Para petugas polisi bahkan mendatangi muslim Uighur dari rumah ke rumah agar mematuhi peraturan tersebut.

Mereka yang ditemukan melanggar aturan akan dilaporkan ke pihak berwenang setempat, dan menghadapi hukuman termasuk kemungkinan penahanan di jaringan kamp pendidikan ulang politik Xinjiang.

Dalam kamp pendidikan ulang Xinjiang itu sebanyak 1.8 juta etnis Uighur dan Muslim Turki lainnya dituduh melakukan ekstremisme agama, dan melakukan ide politik yang salah.

Baca Juga: Finlandia Gunakan Jasa Anjing Pelacak untuk Deteksi Orang yang Terinfeksi Covid-19 di Bandara

Saat ini, setiap rumah di Uighur diperiksa oleh polisi, dan mereka diberi tahu bahwa hanya pria dengan usia 65 tahun ke atas yang sekarang dapat pergi ke masjid untuk melaksanakan salat.

Tak hanya itu, petugas polisi juga menyarankan etnis Uighur untuk meninggalkan ibadah mereka sepenuhnya.

"Kami tidak melakukan hal-hal seperti membiarkan orang yang lebih muda masuk ke masjid. Tapi tidak apa-apa jika mereka berusia 65 tahun atau lebih," kata seorang petugas polisi Kota Atush, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Radio Free Asia, Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: Harus Jadi Sorotan, Jumlah Pengangguran akan Bertambah Lebih dari 5 Juta Orang oleh Dampak Resesi

Petugas polisi yang menyebut diri mereka sebagai perwakilan dari komite administrasi masjid mengatakan, muslim Uyghur harus meninggalkan semua kegiatan keagamaan mereka agar mereka semua bisa hidup damai.

"Kami memberi tahu mereka untuk tidak mengambil bagian apapun dalam kegiatan keagamaan, dan hidup dalam damai," kata seorang petugas polisi tersebut.

Tak hanya diawasi oleh para petugas polisi, muslim Uyghur pun akan diawasi oleh tetangga mereka.

Baca Juga: Kejutkan Panggung America's Got Talent, Meghan Markle Buat Meleleh Mantan Napi Archie Williams

Sejak tiga tahun lalu, semua penduduk desa telah diwajibkan untuk ikut mengawasi para tetangga di samping rumah mereka, lalu mencatat semua pelanggaran yang telah dilakukan tetangga mereka, yang kemudian laporan tertulis tersebut akan diserahkan kepada pemimpin lokal pada setiap hari Senin.

Siapapun yang tidak melaporkan kesalahan tetangga mereka dalam satu minggu, akan diberi label "memiliki masalah ideologis", dan dibawa ke kantor kader desa untuk diinterogasi.

Hal tersebut juga dinilai sebagai sebuah ancaman yang secara efektif memaksa warga desa untuk mencari kesalahan ataupun pelanggaran terkecil sekalipun dari tetangga mereka sehari-harinya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Radio Free Asia (RFA)

Tags

Terkini

Terpopuler