Bersepeda di Malaysia Keras! Langgar Aturan Ini, Anda Bisa Didenda hingga 14 Juta dan Dipenjara

- 15 Desember 2020, 19:36 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

Menurut regulasi Road Transport Act 1987 dan Road Traffic Rules 1959 di Malaysia, berikut adalah daftar hukuman yang akan dikenakan kepada para pesepeda jika melakukan sejumlah pelanggaran ini.

1. Bersepeda secara sembrono dan membahayakan pengguna jalan lain akan dikenakan denda maksimal RM5,000 atau sekitar Rp17.5 juta dan penjara hingga 12 bulan.

Baca Juga: Karni Ilyas Umumkan Perpisahan Acara ILC, Rizal Ramli: Kegelapan Tak Akan Lama

2. Tidak mematuhi rambu lintas yang melarang pesepeda bersepeda di jalan raya akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta.

3. Seorang petugas polisi, transportasi, atau lalu lintas dapat menyita sepeda dan sepeda listrik yang menurut mereka telah melakukan pelanggaran.

4. Sepeda tanpa lampu depan dan belakang akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

Baca Juga: ILC Berhenti Tayang Tahun 2021, Karni Ilyas: Baik Pemirsa, Kami Pamit Dulu

5. Sepeda tanpa rem atau bel akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

6. Tidak bisa bersepeda dalam satu baris kelompok dan jalur yang telah ditetapkan akan dikenakan denda maksimal RM2,000 atau sekitar Rp7 juta atau penjara hingga 6 bulan.

JSPT menegaskan setiap pengendara sepeda di Malaysia untuk memperhatikan aturan tersebut. Hal ini untuk memastikan pesepeda dan pengendara lain tetap aman saat bersepeda di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah