Beijing Tangkap 2 Biarawati Katolik, Kardinal Hong Kong: Kami Berada di Dasar Jurang

- 31 Desember 2020, 17:49 WIB
Ilustrasi biarawati gereja.
Ilustrasi biarawati gereja. /Ane Hinds/PIXABAY

Dalam pernyataan tertulis, kantor Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menyatakan hak dan kebebasan penduduk Hong Kong telah diatur dalam undang-undang.

"Hak kebebasan beragama warga Hong Kong dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong, konstitusi mini kota, dan hukum keamanan nasional," katanya.

Baca Juga: Terkena Covid-19 tapi Sembuh dalam Sehari, Maia Estianty: Apa Imunku Ini Imun Superman?

Gereja Katolik dianggap oleh Beijing mendukung gerakan pro-demokrasi di Hong Kong lewat Komisi Keadilan dan Perdamaian yang merupakan badan hak asasi manusia di keuskupan yang secara tradisional memperjuangkan kebebasan politik dan agama.

Dibentuk pada tahun 1977 dan didanai oleh keuskupan, komisi ini terdiri dari relawan Katolik awam dan staf penuh waktu yang diawasi oleh pendeta senior.

Komisi tersebut diketahui telah sejak lama memantau kasus penganiayaan terkait pembatasan kebebasan beragama di China daratan.

Baca Juga: Manchester United Vs Aston Villa: Momentum United Tempel Ketat Pemuncak Klasemen Liga Inggris 

Dan itu adalah anggota dari kelompok pro-demokrasi yang disebut Front Hak Asasi Manusia Sipil yang telah mengorganisir beberapa protes reguler Hong Kong yang lebih besar, serta beberapa protes damai massal tahun lalu.

Tekanan terhadap Gereja Katolik semakin meningkat saat Beijing melancarkan upaya yang lebih luas untuk membasmi kekuatan politik independen di Hong Kong.

Dorongan itu dimulai awal tahun ini, setelah berbulan-bulan protes massa yang terkadang disertai kekerasan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah