'Hajar' Donald Trump Dua Kali, Ketua Parlemen AS: Tak Ada Seorang pun yang Tak Tersentuh Hukum

- 14 Januari 2021, 08:46 WIB
Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang mengalami pemakzulan hingga dua kali.
Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang mengalami pemakzulan hingga dua kali. /The Independent/

PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dikabarkan akan dimakzulkan menyusul kasus kerusuhan UC Capitol beberap waktu lalu.

Selanjutnya, Parlemen Amerika, pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin waktu setempat, sepakat untuk memakzulkan Trump. Hal itu dicapai usai voting memenangkan kubu pro pemakzulan dengan perolehan 232 melawan 197.

Dengan keputusan tersebut, Trump menjadi Presiden AS pertama yang dua kali menghadapi upaya pemakzulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Dampingi Vaksinasi Covid-19 di Bandung, Kang Uu: Takut Saya Nangis Kesakitan

Ketua Parlemen AS mengungkapkan bahwa tidak ada seorang pun yang tidak tersentuh hukum. Ungkapannya itu menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil.

"Hari ini, melalui langkah bipartisan, Parlemen membuktikan bahwa tidak ada siapapun yang tidak tersentuh hukum, tak terkecuali Presiden AS sekalipun," kata ketua Parlemen AS, Nancy Pelosi, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Kamis, 14 Januari 2021.

Diketahui bahwa upaya pemakzulan Trump tersebut berkaitan dengan peristiwa kerusuhan US Capitol. Dalam peristiwa yang menewaskan 6 orang itu, Trump dianggap ikut bertanggung jawab.

Baca Juga: Kritik Menkes, Ahli Epidemiologi: Tega Anda, Jokowi Disuntik Vaksin yang Efektivitasnya 50,4 Persen

Alasannya yakni, sebelum kerusuhan terjadi, Trump sempat meminta para pendukungnya bergerak ke US Capitol dan melawan pengesahan hasil Pilpres Amerika di sana.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x