'Hajar' Donald Trump Dua Kali, Ketua Parlemen AS: Tak Ada Seorang pun yang Tak Tersentuh Hukum

- 14 Januari 2021, 08:46 WIB
Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang mengalami pemakzulan hingga dua kali.
Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang mengalami pemakzulan hingga dua kali. /The Independent/

PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dikabarkan akan dimakzulkan menyusul kasus kerusuhan UC Capitol beberap waktu lalu.

Selanjutnya, Parlemen Amerika, pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin waktu setempat, sepakat untuk memakzulkan Trump. Hal itu dicapai usai voting memenangkan kubu pro pemakzulan dengan perolehan 232 melawan 197.

Dengan keputusan tersebut, Trump menjadi Presiden AS pertama yang dua kali menghadapi upaya pemakzulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Dampingi Vaksinasi Covid-19 di Bandung, Kang Uu: Takut Saya Nangis Kesakitan

Ketua Parlemen AS mengungkapkan bahwa tidak ada seorang pun yang tidak tersentuh hukum. Ungkapannya itu menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil.

"Hari ini, melalui langkah bipartisan, Parlemen membuktikan bahwa tidak ada siapapun yang tidak tersentuh hukum, tak terkecuali Presiden AS sekalipun," kata ketua Parlemen AS, Nancy Pelosi, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Kamis, 14 Januari 2021.

Diketahui bahwa upaya pemakzulan Trump tersebut berkaitan dengan peristiwa kerusuhan US Capitol. Dalam peristiwa yang menewaskan 6 orang itu, Trump dianggap ikut bertanggung jawab.

Baca Juga: Kritik Menkes, Ahli Epidemiologi: Tega Anda, Jokowi Disuntik Vaksin yang Efektivitasnya 50,4 Persen

Alasannya yakni, sebelum kerusuhan terjadi, Trump sempat meminta para pendukungnya bergerak ke US Capitol dan melawan pengesahan hasil Pilpres Amerika di sana.

Tidak berselang lama setelah peristiwa itu terjadi, berbagai kecaman dan tekanan datang ke pihak Trump. Keterlibatannya di kerusuhan US Capitol diselidiki.

Selain itu, berbagai bisnis memutus hubungan kerjasama dengannya sementara berbagai media sosial memblokir akunnya. Namun, tekanan paling besar datang dari Parlemen yang berwujud pemakzulan.

Baca Juga: Chicco Jerikho Umumkan Positif Covid-19: Jangan Sampai Kecolongan seperti Saya

Seperti yang dikatakan Nancy Pelosi, keputusan untuk memakzulkan Trump pada Rabu kemarin dicapai dengan langkah bipartisan.

Sejumlah Republikan juga mendukung. Total ada sepuluh Republikan yang "memberontak" dari koleganya untuk mendukung pemakzulan Trump.

Salah satu Republikan yang mendukung pemakzulan Trump adalah John Katko. Selanjutnya, Katko menganggap Trump sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi di AS sehingga sudah saatnya dihukum.

Baca Juga: Tak Permasalahkan Latar Belakang Listyo Sigit, Cendekiawan NU: Inilah NKRI Sejati

"Membiarkan Presiden Amerika memicu serangan tersebut tanpa menderita konsekuensi apapun adalah ancaman terhadap demokrasi kita," kata Katko.

Selain Katko, Republikan Liz Cheney juga termasuk yang mendukung pemakzulan Trump. Menurutnya, Donald Trump memiliki kesempatan untuk mencegah kerusuhan US Capitol, namun ia tidak melakukannya dan malah sibuk mencoba mengubah hasil Pilpres AS.

"Tidak ada pengkhianatan lebih besar oleh seorang Presiden Amerika terhadap sumpahnya ke konstitusi Amerika," kata Cheney.

Baca Juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian atas Tragedi Sriwijaya Air, Polisi Selidiki Akun Medsos Mencurigakan

Apa yang terjadi selanjutnya tentu sidang pemakzulan. Nancy Pelosi akan memberikan keputusan pemakzulan kepada Senat AS untuk kemudian menyidangkan Trump.

Namun, dengan masa kepemimpinan Trump hanya tinggal sepekan lagi, beberapa meragukan sidang akan benar-benar berjalan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x