PR BEKASI - Prancis kembali menjadi sorotan sejumlah negara, kali ini terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan terhadap Muslim.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron sempat mendapatkan kritik dari sejumlah negara lantaran dinilai telah melecehkan agama Islam dengan dukungannya terhadap kartun Nabi Muhammad.
Tak hanya kritik, sejumlah negara Muslim bahkan hingga melakukan pemboikotqn terhadap produk asal Prancis.
Baca Juga: Dukung Polri di Bawah Kementerian Bukan Presiden, Mardani Ali Sera: Seperti TNI di Bawah Kemenhan
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Eye pada Rabu, 20 Januari 2021, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat kepada Dewan HAM PBB (UNHRC) untuk meminta agar mereka melakukan penyelidikan terhadap pemerintah Prancis karena dianggap mengukuhkan Islamofobia dan diskriminasi struktural terhadap Muslim.
Dikabarkan bahwa sebanyak 36 organisasi dari 13 negara telah mengajukan pengaduan ke UNHRC terhadap pemerintah Prancis. Para penandatangan termasuk European Muslim Initiative for Social Cohesion yang berbasis di Strasbourg dan the Muslim Association of Britain serta the Council on American-Islamic Relations.
Mereka menilai ada pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar yang dilakukan pemerintah lewat sejumlah peraturan.
Baca Juga: Wacana Mogok Massal Pedagang, Pemkot Jakbar Tinjau Ketersedian dan Harga Daging Sapi di Pasaran
Dalam surat setebal 28 halaman yang dilihat oleh Middle East Eye itu, mereka menuduh bahwa tindakan dan kebijakan Prancis terkait komunitas Muslim melanggar hukum internasional dan Eropa, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Pengaduan koalisi kepada UNHCR diawali dengan menyinggung pidato Presiden Emmanuel Macron pada 2019 setelah serangan yang menewaskan empat polisi.