Koalisi menganggap bahwa ucapan Macron mendiskreditkan Islam karena meminta warga Prancis melaporkan orang yang berisiko radikal dengan ciri menumbuhkan jenggot atau salat secara teratur.
Baca Juga: Harga Melambung Tinggi, Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Bakal Mogok Berjualan Selama Tiga Hari
Selanjutnya, koalisi mengungkit pula rencana melawan separatisme yang dianggap menargetkan muslim.
Ini termasuk kewajiban persetujuan para imam oleh negara dan mengenakan pajak tidak langsung pada setiap Muslim yang melakukan haji untuk membiayai program kontra-radikalisasi.
Surat pengaduan itu mempermasalahkan pula pidato Macron yang mengatakan Islam sedang mengalami krisis di seluruh dunia.
Baca Juga: Tertawa Lihat Ribka Dirotasi Urusi Minyak, Refly Harun: Barangkali Biar Rasakan Perasaan Budi Gunadi
Selain itu, koalisi menuduh pemerintah Prancis mengeksploitasi kematian Samuel Paty untuk tujuan rasis dan Islamofobia.
Beberapa kebijakan Prancis yang dianggap diskriminatif turut diadukan oleh koalisi. Kebijakan-kebijakan itu antara lain pengenalan KTP untuk anak-anak untuk melacak orang tua Muslim dan pemeriksaan aparat terhadap sebuah masjid.
Kebijakan lain yang dipermasalahkan adalah rencana pemerintah membubarkan badan amal Muslim BarakaCity dan kelompok hak asasi manusia CCIF (Kolektif melawan Islamofobia di Prancis), yang secara publik ditetapkan sebagai musuh republik.
Baca Juga: Khawatir Penjarahan Jika Bansos Dipersulit untuk Korban Gempa Sulbar, HNW: Rakyat Sudah Menderita