Prancis Dilaporkan Puluhan Organisasi ke PBB Terkait Dugaan Diskriminasi Terhadap Muslim

- 20 Januari 2021, 06:42 WIB
ilustrasi bendera Prancis.
ilustrasi bendera Prancis. /Pixabay

PR BEKASI - Prancis kembali menjadi sorotan sejumlah negara, kali ini terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan terhadap Muslim.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron sempat mendapatkan kritik dari sejumlah negara lantaran dinilai telah melecehkan agama Islam dengan dukungannya terhadap kartun Nabi Muhammad.

Tak hanya kritik, sejumlah negara Muslim bahkan hingga melakukan pemboikotqn terhadap produk asal Prancis.

Baca Juga: Dukung Polri di Bawah Kementerian Bukan Presiden, Mardani Ali Sera: Seperti TNI di Bawah Kemenhan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Eye pada Rabu, 20 Januari 2021, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat kepada Dewan HAM PBB (UNHRC) untuk meminta agar mereka melakukan penyelidikan terhadap pemerintah Prancis karena dianggap mengukuhkan Islamofobia dan diskriminasi struktural terhadap Muslim.

Dikabarkan bahwa sebanyak 36 organisasi dari 13 negara telah mengajukan pengaduan ke UNHRC terhadap pemerintah Prancis. Para penandatangan termasuk European Muslim Initiative for Social Cohesion yang berbasis di Strasbourg dan the Muslim Association of Britain serta the Council on American-Islamic Relations.

Mereka menilai ada pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar yang dilakukan pemerintah lewat sejumlah peraturan.

Baca Juga: Wacana Mogok Massal Pedagang, Pemkot Jakbar Tinjau Ketersedian dan Harga Daging Sapi di Pasaran

Dalam surat setebal 28 halaman yang dilihat oleh Middle East Eye itu, mereka menuduh bahwa tindakan dan kebijakan Prancis terkait komunitas Muslim melanggar hukum internasional dan Eropa, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Pengaduan koalisi kepada UNHCR diawali dengan menyinggung pidato Presiden Emmanuel Macron pada 2019 setelah serangan yang menewaskan empat polisi.

Koalisi menganggap bahwa ucapan Macron mendiskreditkan Islam karena meminta warga Prancis melaporkan orang yang berisiko radikal dengan ciri menumbuhkan jenggot atau salat secara teratur.

Baca Juga: Harga Melambung Tinggi, Pedagang Daging Sapi Jabodetabek Bakal Mogok Berjualan Selama Tiga Hari

Selanjutnya, koalisi mengungkit pula rencana melawan separatisme yang dianggap menargetkan muslim.

Ini termasuk kewajiban persetujuan para imam oleh negara dan mengenakan pajak tidak langsung pada setiap Muslim yang melakukan haji untuk membiayai program kontra-radikalisasi.

Surat pengaduan itu mempermasalahkan pula pidato Macron yang mengatakan Islam sedang mengalami krisis di seluruh dunia.

Baca Juga: Tertawa Lihat Ribka Dirotasi Urusi Minyak, Refly Harun: Barangkali Biar Rasakan Perasaan Budi Gunadi

Selain itu, koalisi menuduh pemerintah Prancis mengeksploitasi kematian Samuel Paty untuk tujuan rasis dan Islamofobia.

Beberapa kebijakan Prancis yang dianggap diskriminatif turut diadukan oleh koalisi. Kebijakan-kebijakan itu antara lain pengenalan KTP untuk anak-anak untuk melacak orang tua Muslim dan pemeriksaan aparat terhadap sebuah masjid.

Kebijakan lain yang dipermasalahkan adalah rencana pemerintah membubarkan badan amal Muslim BarakaCity dan kelompok hak asasi manusia CCIF (Kolektif melawan Islamofobia di Prancis), yang secara publik ditetapkan sebagai musuh republik.

Baca Juga: Khawatir Penjarahan Jika Bansos Dipersulit untuk Korban Gempa Sulbar, HNW: Rakyat Sudah Menderita

Koalisi juga mempermasalahkan sikap pemerintah Prancis yang dinilai mendukung penerbitan karikatur Nabi Muhammad.

"Sikap seperti itu melampaui batas yang diizinkan dari debat obyektif dan dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian beragama," kata koalisi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x