Joe Biden Resmi Naik, Donald Trump Langsung Terancam Gugatan Hukum Karena Hal Ini

- 22 Januari 2021, 20:45 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam gugatan hukum.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam gugatan hukum. /The Independent

PR BEKASI - Donald Trump secara resmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) sejak dilantiknya Joe Biden pada Rabu, 20 Januari 2021.

Donald Trump diketahui memilih langsung pergi dari gedung putih tanpa menjamu Joe Biden dan mengikuti rangkaian upacara pelantikan. Sehingga, Trump dinilai tidak mematuhi tradisi di AS.

Meskipun demikian, Donald Trump tetap meninggalkan surat untuk penggantinya saat ini, Joe Biden. Hal tersebut merupakan bagian dari tradisi pergantian Presiden lama ke Presiden baru di AS.

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Alissa Wahid Minta Ketegasan Kemendikbud 

Selain itu, Trump juga mengeluarkan daftar pengampunan selama jam-jam terakhirnya sebagai Presiden AS. Akan tetapi, ia tidak memasukkan nama dirinya, anak-anaknya, atau pengacara pribadinya, Rudy Giuliani.

Hal itu tetap ia lakukan meskipun para penasihat mengatakan bahwa secara pribadi ia dapat mempertimbangkan dalam memberi pengampunan untuk dirinya sendiri.

Alasan yang mendorong Donald Trump untuk tidak mengampuni dirinya sendiri dan orang dekatnya karena pengampunan Presiden AS hanya bisa mencapai sejumlah hal.

Pengampunan dapat menghentikan penuntutan oleh Departemen Kehakiman AS, sebuah badan federal.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rekaman Suara Mengerikan Pilot Sriwijaya Air Sebelum Jatuh ke Laut 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x