Israel Terancam, Pengadilan Internasional Selidiki Perlakuan Kejahatan Perang Terhadap Palestina

- 6 Februari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tegas Batalkan Acara Pernikahannya, Adit Jayusman Unggah Foto Mesra dengan Wanita 

Para hakim mengatakan bahwa keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian ICC.

Namun, para hakim mengatakan bahwa keputusan yurisdiksi nantinya tidak berarti menentukan status kenegaraan Palestina.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan ini dan akan memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak akan memihak," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Setuju dengan Lockdown Akhir Pekan, dr. Tirta: Covid-19 Tidak Kenal Waktu 

Bensouda telah menemukan pada Desember 2019 lalu bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.

Keputusan ICC tersebut lantas memicu protes dari Israel dan Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Otoritas Palestina menyambut baik terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah