Baca Juga: Ayu Ting Ting Tegas Batalkan Acara Pernikahannya, Adit Jayusman Unggah Foto Mesra dengan Wanita
Para hakim mengatakan bahwa keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian ICC.
Namun, para hakim mengatakan bahwa keputusan yurisdiksi nantinya tidak berarti menentukan status kenegaraan Palestina.
Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan ini dan akan memutuskan langkah selanjutnya.
"Kami dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak akan memihak," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Setuju dengan Lockdown Akhir Pekan, dr. Tirta: Covid-19 Tidak Kenal Waktu
Bensouda telah menemukan pada Desember 2019 lalu bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Selanjutnya, ia menyebut bahwa Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.
Keputusan ICC tersebut lantas memicu protes dari Israel dan Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, Otoritas Palestina menyambut baik terkait hal tersebut.