Israel Terancam, Pengadilan Internasional Selidiki Perlakuan Kejahatan Perang Terhadap Palestina

- 6 Februari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

Baca Juga: Batalkan Denda Rp50 juta ke Warganya yang Langgar Karantina, Pemerintah Taiwan Baru Tahu Ternyata Dia Diculik 

Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut.

"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," katanya.

Dia mengutuk pengadilan lantaran menyelidiki Israel ketika dengan dalih membela diri dari teroris.

"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," kata Benjamin Netanyahu.

Baca Juga: Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient P Riwu Kore Mundur, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Etika 

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.

"Amerika Serikat keberatan dengan keputusan @IntlCrimCourt hari ini terkait situasi Palestina," tulis Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price di Twitter.

"Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," tulis Price.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah