Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut.
"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," katanya.
Dia mengutuk pengadilan lantaran menyelidiki Israel ketika dengan dalih membela diri dari teroris.
"Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga," kata Benjamin Netanyahu.
Baca Juga: Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient P Riwu Kore Mundur, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Etika
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.
"Amerika Serikat keberatan dengan keputusan @IntlCrimCourt hari ini terkait situasi Palestina," tulis Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price di Twitter.
"Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," tulis Price.***