Batalkan Denda Rp50 juta ke Warganya yang Langgar Karantina, Pemerintah Taiwan Baru Tahu Ternyata Dia Diculik

- 6 Februari 2021, 14:44 WIB
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya.
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya. /Ann Wang /Reuters/Reuters

PR BEKASI – Pemerintah Taiwan membatalkan denda kepada seorang pria yang melanggar aturan karantina Covid-19 setelah fakta mengungkap pria itu ternyata sedang diculik oleh penagih hutang.

Pria yang bermarga Chen kembali dari Hong Kong pada akhir Oktober lalu dan mulai menjalani masa karantina selama 14 hari di rumah temannya yang terletak di daerah Nantou.

Namun, keesokan harinya, orang-orang yang teridentifikasi sebagai penagih utang tiba di rumah tersebut dan mengira Chen adalah pria yang berutang uang kepada mereka.

Baca Juga: Prediksi Dua Bencana Besar Usai Covid-19, Bill Gates: Jumlah Korban Tewas Akan Lebih Besar 

Sontak saja para penagih utang itu menyerang Chen, menculik dan membawanya ke rumahnya sendiri untuk mengambil uang agar segera melunasi hutang sebagaimana keterangan disampaikan oleh kementerian kehakiman pekan lalu.

Lantas Chen pun kemudian dikembalikan ke rumah yang ia pakai sebagai tempat karantina.

Tak lama waktu berselang, Chen mendapatkan pemberitahuan bahwa dirinya melanggar aturan protokol kesehatan dan mendapatkan denda. Meski belum ada detail resmi bagaimana polisi tahu bahwa Chen telah pergi dari tempat karantinanya.

Tetapi sistem karantina Taiwan mencakup pemantauan elektronik melalui sinyal telepon. Chen ditangkap dan didenda 100.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp50 juta (kurs Rp500) karena melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga: Heboh Puluhan Mayat Kucing Bergelimpangan di Jalanan Banjarmasin, Kondisinya Mengerikan! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x