Batalkan Denda Rp50 juta ke Warganya yang Langgar Karantina, Pemerintah Taiwan Baru Tahu Ternyata Dia Diculik

- 6 Februari 2021, 14:44 WIB
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya.
Pemerintah Taiwan yang tegas dalam menegakan aturan Covid-19 di negaranya. /Ann Wang /Reuters/Reuters

Kementerian Kehakiman mengatakan penjelasan Chen telah diselidiki dan dikonfirmasi, lalu dendanya telah dicabut karena dia dipaksa meninggalkan tempat karantina yang bertentangan dengan keinginannya.

Juru Bicara Badan Penegakan Administrasi Cabang Changhua, Hu Tianci menjelaskan bahwa perilaku Chen saat itu sedang berada dalam paksaan.

"Pelanggaran peraturan karantina tidak disebabkan oleh perilaku yang disengaja atau lalai," kata Hu Tianci, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Guardian, Sabtu 6 Februari 2021.

"Menurut undang-undang, perilaku seperti itu tidak boleh dihukum dan harus dirujuk ke unit kesehatan untuk dibatalkan," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Orient P Riwu Kore Mundur, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Etika 

Diketahui saat ini Pemerintah Taiwan yang memiliki aturan ketat melakukan pembatalan denda.

Kasus Chen merupakan pertama kalinya denda pemerintah Taiwan atas pelanggaran karantina dibatalkan.

Denda maksimum karena melanggar peraturan ketat adalah 300.000 NTD atau sekitar Rp150 juta.

Telah diberlakukan bulan lalu pada seorang pilot yang terbang antara Taiwan dan AS lalu  melakukan perjalanan keliling Taiwan yang berpotensi menulari penduduk di negara pecahan China tersebut.

Baca Juga: Daftar Online, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Cetak Mandiri KTP Lewat Mesin Anjungan di Lokasi Ini 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah