Selidiki Kejahatan Perang Israel, Yurisdiksi ICC Meluas ke Wilayah Palestina

- 6 Februari 2021, 08:17 WIB
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman /

PR BEKASI - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki.

Hal tersebut membuka jalan bagi jaksa ICC untuk membuka penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Para hakim mengatakan pada Jumat, 5 Februari 2021 bahwa keputusan mereka didasarkan pada aturan yurisdiksi dalam dokumen pendirian pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Sebut Ada Satu Suku Mayoritas Berkuasa, Natalius Pigai: Rasisme di Indonesia Itu By Design 

Keputusan tersebut tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau hukum.

"Wilayah yurisdiksi ICC dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur," kata mereka, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Sabtu, 6 Februari 2021.

Diketahui, Israel yang bukan salah satu anggota dari ICC telah menolak yurisdiksi ICC di wilayah Palestina yang mereka duduki.

Baca Juga: Diduga Jaringan Pasar Mualamah seperti di Depok, Tiga Pasar di Bantul Ditutup

Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada Desember 2019 ada bukti kuat untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x