Selidiki Kejahatan Perang Israel, Yurisdiksi ICC Meluas ke Wilayah Palestina

- 6 Februari 2021, 08:17 WIB
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman /

Fatou Bensouda menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas kemungkinan sebagai salah satu pelaku kejahatan perang tersebut.

Dia meminta hakim untuk memutuskan apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan, sebelum penyelidikan formal akan dibuka.

Baca Juga: Soroti Surat AHY, M Qodari: Seolah-olah Aktornya Itu Pak Jokowi, Kalau Mau Hentikan Moeldoko kan Bisa Telepon

Dalam putusan mayoritas yang diterbitkan kemarin, hakim mengiyakan akan membuka penyelidikan.

Keputusan ICC untuk membuka penyelidikan kejahatan perang tersebut dipuji oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh.

"Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," katanya.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Penumpang, PT Kereta Commuter Indonesia Tamabah Jadwal Pemberangkatan

Sami Abu Zuhri, seorang pejabat Hamas, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina"

"Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," kata Abu Zuhri, yang saat ini berada di luar Gaza.

Israel dan Amerika Serikat bereaksi dengan kecaman keras terhadap ICC ketika jaksa membuat keputusan tersebut

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah