Selidiki Kejahatan Perang Israel, Yurisdiksi ICC Meluas ke Wilayah Palestina

- 6 Februari 2021, 08:17 WIB
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. /REUTERS/Mohamad Torokman /

Baca Juga: Ingatkan Anak Jalanan Soal Bahaya Kenakalan Remaja, Risma: Butuh Kerja Keras dan Keikhlasan 

AS mengatakan memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC untuk menegaskan yurisdiksi atas personel Israel di wilayah Palestina.

Juru bicara departemen luar negeri Ned Price mengatakan, menambahkan pemerintah AS sedang meninjau keputusan tersebut.

Pemerintahan Presiden AS sebelumnya, Donald Trump memberikan sanksi kepada jaksa dan pejabat senior ICC lainnya pada bulan September 2020.

Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan DKI Jakarta, Anies Baswedan Tegaskan Itu Tidak Benar

AS, yang bukan anggota ICC, melakukan tindakan pada ICC setelah larangan visa sebelumnya terhadap Fatou Bensouda dan lainnya gagal menghentikan penyelidikan kejahatan perang terhadap personel militer AS di Afghanistan.

Palestina telah meminta ICC untuk melihat tindakan Israel selama serangan 2014 terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi Jerusalem Timur.

Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah