Israel Terancam, Pengadilan Internasional Selidiki Perlakuan Kejahatan Perang Terhadap Palestina

- 6 Februari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel.
Ilustrasi bendera Palestina dan Israel. /Pixabay

PR BEKASI - Palestina dan Israel masih tak luput dari perhatian negara di seluruh dunia.

Alasannya karena hingga saat ini konflik keduanya masih berlanjut dan terus diangkat dalam pemberitaan internasional.

Namun kondisi warga Palestina pun dikabarkan semakin sulit dengan adanya pandemi Covid-19.

Hingga saat ini sejumlah negara masih terpantau memberikan bantuan kepada warga Palestina.

Baca Juga: Berawal dari Fans Hingga Beda Usia 13 Tahun, Margin Wieheerm Resmi Dinikahi Ali Syakieb 

Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) juga memprioritaskan Palestina sebagai salah satu negara penerima vaksin Covid-19 yang telah diprogramkan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka peluang menyelidiki Israel atas perlakuan mereka terhadap Palestina.

Hal ini disampaikan setelah para hakim menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

"Wilayah yurisdiksi Mahkamah dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata mereka seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x