Bercerai, Suami di China Harus Bayar Rp109 Juta kepada Istrinya untuk Kompensasi Pekerjaan Rumah Tangga

- 25 Februari 2021, 08:10 WIB
 Ilustrasi Suami dituntut membayar Rp109 juta kepada istrinya sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga yang diberikan selama 5 tahun pernikahan./ Pixabay
Ilustrasi Suami dituntut membayar Rp109 juta kepada istrinya sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga yang diberikan selama 5 tahun pernikahan./ Pixabay /

PR BEKASI – Pengadilan perceraian di Kota Beijing, China, memerintahkan seorang suami membayar pekerjaan rumah tangga yang dilberikan istrinya selama lima tahun masa pernikahan mereka.

Putusan tersebut pertama kali dijatuhkan sejak diperkenalkannya undang-undang pernikahan baru di China.

Chen diharuskan membayar 50.000 yuan sekitar Rp109 juta (kurs Rp2.180) kepada mantan istrinya yang bermarga Wang sebagai kompensasi.

Baca Juga: Soal Surat Edaran Kapolri, Said Didu: Ini Menunjukkan Bahwa UU ITE Bebas Ditafsirkan oleh Penegak Hukum

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Jokowi Ajak Warga yang Menyambutnya untuk Tetap Pakai Masker

Baca Juga: Tanggul Citarum di Bekasi Sedang Diperbaiki, Jokowi Janjikan Rampung dalam Dua Hari

Keputusan hukum tersebut telah memicu perdebatan sengit di media sosial China, Weibo, banyak yang berpendapat bahwa nilai kompensasi terlalu sedikit.

Menurut catatan pengadilan, Wang bertemu dengan suaminya Chen pada 2010. Mereka menikah pada 2015 tetapi mulai hidup terpisah pada 2018, dengan putra mereka tinggal bersama ibunya.

Chen mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Rakyat Distrik Fangshan di Beijing.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Astro Awani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x