PR BEKASI – Pengadilan perceraian di Kota Beijing, China, memerintahkan seorang suami membayar pekerjaan rumah tangga yang dilberikan istrinya selama lima tahun masa pernikahan mereka.
Putusan tersebut pertama kali dijatuhkan sejak diperkenalkannya undang-undang pernikahan baru di China.
Chen diharuskan membayar 50.000 yuan sekitar Rp109 juta (kurs Rp2.180) kepada mantan istrinya yang bermarga Wang sebagai kompensasi.
Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Jokowi Ajak Warga yang Menyambutnya untuk Tetap Pakai Masker
Baca Juga: Tanggul Citarum di Bekasi Sedang Diperbaiki, Jokowi Janjikan Rampung dalam Dua Hari
Keputusan hukum tersebut telah memicu perdebatan sengit di media sosial China, Weibo, banyak yang berpendapat bahwa nilai kompensasi terlalu sedikit.
Menurut catatan pengadilan, Wang bertemu dengan suaminya Chen pada 2010. Mereka menikah pada 2015 tetapi mulai hidup terpisah pada 2018, dengan putra mereka tinggal bersama ibunya.
Chen mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Rakyat Distrik Fangshan di Beijing.