Bercerai, Suami di China Harus Bayar Rp109 Juta kepada Istrinya untuk Kompensasi Pekerjaan Rumah Tangga

- 25 Februari 2021, 08:10 WIB
 Ilustrasi Suami dituntut membayar Rp109 juta kepada istrinya sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga yang diberikan selama 5 tahun pernikahan./ Pixabay
Ilustrasi Suami dituntut membayar Rp109 juta kepada istrinya sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga yang diberikan selama 5 tahun pernikahan./ Pixabay /

Baca Juga: Lewat Pemandangan Jembatan Pasupati, Pikiran Rakyat Raih Gold Winner IPMA 2021 Terbaik di Jawa

"Mereka yang melakukan pekerjaan rumah tangga direndahkan dalam sebuah pernikahan, dengan efek yang paling jelas adalah keterampilan bertahan hidup mereka di masyarakat dan keterampilan profesional mereka mungkin akan menurun," katanya.

Namun pengacara yakin kompensasi yang diberikan dalam kasus ini terlalu rendah.

Lebih lanjut ia membandingkan dengan hukum Di Inggris, di sana, ketika membagi properti dalam gugatan perceraian, pengadilan mempertimbangkan kontribusi dari kedua belah pihak kepada keluarga mereka.

Termasuk pekerjaan rumah tangga atau perawatan keluarga, dan itu lebih dari sekedar "kompensasi finansial" untuk satu pihak.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Astro Awani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah