Pembantu Asal Myanmar Ditemukan Tewas dengan Berat 24 Kg, Majikan Dihukum Seumur Hidup

- 25 Februari 2021, 09:35 WIB
 Ilustrasi pembantu mendapat siksaan dari majikannya di Singapura./ Pixabay
Ilustrasi pembantu mendapat siksaan dari majikannya di Singapura./ Pixabay /

PR BEKASI – Seorang wanita di Singapura dijatuhi hukuman seumur hidup setelah mengakui telah menyiksa dan membunuh pembantunya seorang wanita berusia 24 tahun dari Myanmar.

Rekaman mengerikan tentang saat pekerja rumah tangga yang kurus kering dijambak rambutnya dan diguncang seperti boneka kain diputar di pengadilan pada hari Selasa, (23 Februari 2021.

Majikannya yang juga istri petugas polisi, mengakui bahwa dia telah membuat pembantunya kelaparan, menyiksa, dan akhirnya membunuh pekerja Myanmar yang berusia 24 tahun.

Baca Juga: Harga Rokok Masih terjangkau Meski Cukai Naik, Upaya Pengendalian Tembakau Dikhawatirkan Tak Optimal

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos

Baca Juga: Segel Giok Kekaisaran dan Sisa Reruntuhan Pagoda Kembali Ditemukan di Area Situs Kuno Dinasti Qin China

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Gaiyathiri Murugayan, 40, setelah dia mengaku bersalah atas 28 dakwaan yang ia terima.

Selama hampir 10 bulan, pembantunya, Piang Ngaih Don, disiksa secara fisik hampir setiap hari, tidak diberi makan dan istirahat, disuruh mandi dan buang air dengan pintu toilet terbuka.

Dalam 12 hari terakhir hidupnya, dia diikat ke kisi-kisi jendela di malam hari saat dia tidur di lantai.

Warga negara Myanmar itu memiliki berat 24 kg ketika dia meninggal pada 26 Juli 2016, dia telah kehilangan 38 persen dari berat tubuhnya sejak dia mulai bekerja untuk keluarga Gaiyathiri pada 28 Mei 2015.

Baca Juga: Sindir Jokowi yang Pancing Kerumunan di NTT, Said Didu: Larang Rakyat Tapi Lakukan Hal yang Dilarangnya

Cobaan yang dia derita di sisa terakhir hidupnya terekam dalam kamera CCTV yang dipasang oleh Gaiyathiri dan suaminya, Kevin Chelvam, 41, di berbagai bagian russun Bishan mereka untuk memantau pelayan dan kedua anaknya.

Baik Prema dan Chelvam menghadapi beberapa dakwaan terkait luka terkait dengan korban. Kasus mereka sedang menunggu di Pengadilan Negara.

Pembela meminta hukuman penjara menjadi 14 tahun untuk Gaiyathiri, mengingat bahwa dia mengalami gangguan depresi berat saat dia hamil dengan putranya, dan ini memperkuat gangguan kepribadian kompulsif obsesifnya.

Baca Juga: Pelatih Atalanta Kritik Kinerja Wasit yang Dianggap 'Untungkan' Real Madrid

Tetapi jaksa berpendapat bahwa kondisi kejiwaannya telah diperhitungkan ketika dakwaan terkait kematian Piang dikurangi dari pembunuhan (murder) menjadi pembunuhan yang bersalah (culpable homicide).

Hakim See Kee Oon akan memberikan keputusannya atas hukuman tersebut di kemudian hari.

Pengadilan mendengar bahwa Piang, yang memiliki seorang putra berusia tiga tahun, bekerja di luar Myanmar untuk pertama kalinya dan tidak diizinkan memiliki ponsel atau libur.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sengaja Palsukan Data Korban Jiwa Banjir Jakarta, Ini Faktanya

Diketahui Gaiyathiri tidak senang dengan penampilannya dan merasa dia lambat, memiliki tingkat kebersihan yang buruk dan makan terlalu banyak.

Dia menetapkan berbagai aturan yang melibatkan kebersihan dan ketertiban, dan akan berteriak ketika dia merasa Piang tidak patuh. Ini meningkat menjadi pelecehan fisik pada Oktober 2015.

Piang seringkali diberi makanan dari irisan roti yang direndam dalam air, makanan dingin langsung dari lemari es, atau nasi di malam hari.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora, Raffi Ahmad dan Selebritis FC Kampanyekan Protokol Kesehatan di Laga Amal

Dia diizinkan untuk tidur hanya sekitar lima jam semalam dan melakukan tugasnya dengan memakai beberapa lapis masker wajah karena Gaiyathiri menganggapnya tidak higienis.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x