Serangan roket terhadap posisi AS di Irak dilakukan ketika Washington dan Teheran mencari cara untuk kembali ke kesepakatan nuklir 2015 yang ditinggalkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump.
Tidak jelas bagaimana, atau apakah, serangan itu dapat mempengaruhi upaya AS untuk membujuk Iran kembali ke negosiasi tentang kedua belah pihak untuk melanjutkan kepatuhan terhadap perjanjian tersebut.
Mary Ellen O'Connell, seorang profesor di Sekolah Hukum Notre Dame, mengkritik serangan AS sebagai pelanggaran hukum internasional.
Baca Juga: Moeldoko Merasa Ditekan, Andi Arief: Masih Terus Bergerak dan Bersekongkol Kok Merasa Ditekan
"Piagam PBB memperjelas bahwa penggunaan kekuatan militer di wilayah negara berdaulat asing adalah sah hanya sebagai tanggapan atas serangan bersenjata di negara pertahanan yang menjadi tanggung jawab negara sasaran," katanya.
"Tak satupun dari elemen piagam PBB itu terpenuhi oleh militer AS dalam serangan di Suriah," katanya,**