Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal dari Biasanya, PNS di Jepang Dihukum Potong Gaji

- 17 Maret 2021, 11:49 WIB
Pekerja di Jepang dipotong gaji karena pulang 2 menit lebih awal.
Pekerja di Jepang dipotong gaji karena pulang 2 menit lebih awal. /Andrea Piacquadio/Pexels/Pexels

PR BEKASI – Budaya kerja bangsa Jepang patut dijadikan panutan lantaran para pekerja di sana memiliki etos kerja dan komitmen dalam bekerja.

Tidak heran jika negara dengan julukan negeri matahari terbit itu dikenal sebagai bangsa yang memiliki disiplin dan tingkat produktivitas kerja yang tinggi.

Namun baru-baru ini tersiar kabar bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang mengalami pemotongan gaji dari Pemerintah.

Pemotongan gaji itu dilakukan hanya karena mereka meninggalkan kantor 2 menit lebih awal dari jam pulang biasanya.

Baca Juga: Pengamat: Mantan Pemilih 02 yang Mau Divaksin Lebih Sedikit Dibanding 01 

Baca Juga: Peluang Moeldoko di Pilpres 2024, Pengamat: Dia Bisa Jadi Rising Star, Dugaan Saya Bisa di Atas 50 Persen

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Memohon' ke Jokowi: Setop Impor Beras, Panen Berlimpah

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World Of Buzz, hal itu terjadi pada sejumlah anggota staf dari Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba. Akibatnya, mereka harus merasakan pemotongan gaji karena pulang lebih awal

Berdasarkan laporan dari The Sankei News, otoritas setempat menemukan 316 kejadian keberangkatan yang terjadi antara Mei 2019 hingga Januari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x