Sementara itu, atas laporan tersebut seorang karyawan berusia 59 tahun sebagai ‘pemimpin geng’ yang juga asisten kepala bagian di Departemen Pembelajaran mendapatkan hukuman.
Hukumannya yaitu ia harus rela bahwa akan mendapatkan pemotongan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.
Pemotongan gaji itu diharapkan dapat mengganti kerugian Dewan Pendidikan sebesar 137.000 yen (Rp18 juta) karena cuti yang tak dilaporkan.
Kemudian, saat ditanyakan kepada Dewan Pendidikan, para pekerja tersebut memberikan alasan bahwa mereka memilih meninggalkan kantor 2 menit lebih awal karena ingin mengejar bus.
Jadwal bus yang mereka kejar itu pukul 17.17 waktu setempat maka apabila lebih dari jam tersebut mereka terpaksa naik bus berikutnya pada pukul 17.47.
Atas kejadian PNS pulang 2 menit lebih awal dan berdampak pada pemotongan gaji, warganet Jepang pun menyindir Dewan Pendidikan dengan mengatakan bahwa seharusnya PNS yang pulang dari kantor lebih dari satu menit itu maka mendapatkan uang lembur.
Tidak hanya itu, warganet Jepang juga mengkritik Pemerintah untuk lebih memperbaiki peraturan agar jadwal bus dengan jam pulang kerja dapat seimbang.
“Alangkah baiknya jika, ketika mereka mengetahui tentang jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta mereka untuk datang lebih awal,” kata salah satu warganet.***