Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal dari Biasanya, PNS di Jepang Dihukum Potong Gaji

- 17 Maret 2021, 11:49 WIB
Pekerja di Jepang dipotong gaji karena pulang 2 menit lebih awal.
Pekerja di Jepang dipotong gaji karena pulang 2 menit lebih awal. /Andrea Piacquadio/Pexels/Pexels

PR BEKASI – Budaya kerja bangsa Jepang patut dijadikan panutan lantaran para pekerja di sana memiliki etos kerja dan komitmen dalam bekerja.

Tidak heran jika negara dengan julukan negeri matahari terbit itu dikenal sebagai bangsa yang memiliki disiplin dan tingkat produktivitas kerja yang tinggi.

Namun baru-baru ini tersiar kabar bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang mengalami pemotongan gaji dari Pemerintah.

Pemotongan gaji itu dilakukan hanya karena mereka meninggalkan kantor 2 menit lebih awal dari jam pulang biasanya.

Baca Juga: Pengamat: Mantan Pemilih 02 yang Mau Divaksin Lebih Sedikit Dibanding 01 

Baca Juga: Peluang Moeldoko di Pilpres 2024, Pengamat: Dia Bisa Jadi Rising Star, Dugaan Saya Bisa di Atas 50 Persen

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Memohon' ke Jokowi: Setop Impor Beras, Panen Berlimpah

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World Of Buzz, hal itu terjadi pada sejumlah anggota staf dari Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba. Akibatnya, mereka harus merasakan pemotongan gaji karena pulang lebih awal

Berdasarkan laporan dari The Sankei News, otoritas setempat menemukan 316 kejadian keberangkatan yang terjadi antara Mei 2019 hingga Januari 2021.

Sementara itu, atas laporan tersebut seorang karyawan berusia 59 tahun sebagai ‘pemimpin geng’ yang juga asisten kepala bagian di Departemen Pembelajaran mendapatkan hukuman.

Hukumannya yaitu ia harus rela bahwa akan mendapatkan pemotongan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.

Pemotongan gaji itu diharapkan dapat mengganti kerugian Dewan Pendidikan sebesar 137.000 yen (Rp18 juta) karena cuti yang tak dilaporkan.

Baca Juga: Tak Kuat Di-bully Netizen saat Siaran Langsung, Selebgram Cathryn Li Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri 

Kemudian, saat ditanyakan kepada Dewan Pendidikan, para pekerja tersebut memberikan alasan bahwa mereka memilih meninggalkan kantor 2 menit lebih awal karena ingin mengejar bus.

Jadwal bus yang mereka kejar itu pukul 17.17 waktu setempat maka apabila lebih dari jam tersebut mereka terpaksa naik bus berikutnya pada pukul 17.47.

Atas kejadian PNS pulang 2 menit lebih awal dan berdampak pada pemotongan gaji, warganet Jepang pun menyindir Dewan Pendidikan dengan mengatakan bahwa seharusnya PNS yang pulang dari kantor lebih dari satu menit itu maka mendapatkan uang lembur.

Tidak hanya itu, warganet Jepang juga mengkritik Pemerintah untuk lebih memperbaiki peraturan agar jadwal bus dengan jam pulang kerja dapat seimbang.

“Alangkah baiknya jika, ketika mereka mengetahui tentang jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta mereka untuk datang lebih awal,” kata salah satu warganet.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x